27.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

MA Tolak Kasasi Oknum Pimpinan Dayah Langsa, Tetap Dihukum 170 Bulan Penjara dan 150 Cambuk

LANGSA | ACEH INFO – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pimpinan salah satu dayah di Kota Langsa yang melakukan pemerkosaan terhadap dua santriwatinya.

Dalam hal ini Mahkamah Agung menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, vonis terhadap terdakwa tercantum dalam petikan putusan MS Prop NAD 21/JN/2024/MS Aceh tanggal 22 Maret 2024.

Putusan itu mengadili, menerima permohonan banding terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menguatkan putusan Mahkamah Syar iyah Langsa Nomor: 22/JN/2023/MS.Lgs tanggal 07 Februari 2024, oleh majelis hakim masing-masing Munir, sebagai Hakim Ketua, Muthmainnah dan H Sarnidi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada, Jum’at 22 Maret 2024.

Sebagaimana diketahui, MR (38) yang merupakan mantan pimpinan salah satu dayah di Kota Langsa divonis hukuman cambuk dan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap dua santriwatinya.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk dua perkara tersebut berupa 170 bulan penjara dan 150 kali cambuk. Atas putusan tersebut kemudian MR melalui kuasa hukum mengajukan banding ke mahkamah lebih tinggi.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS