28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Mabes Polri Limpahkan Tersangka dan 348 Kg Sabu ke Kejari Aceh Utara

LHOKSUKON | ACEH INFO – Penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 348 kilogram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Penyerahan itu berlangsung di ruang penerimaan tersangka dan barang bukti Kejari Aceh Utara, Rabu, 20 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Reza Rahim, mengatakan penyidik dari Mabes Polri menyerahkan dua orang tersangka, yakni HB (29) dan SY (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu, penyidik Mabes Polri juga menyerahkan barang bukti berupa 12 karung berisi sabu yang dikemas dalam bungkus kemasan teh Guanyinwang warna hijau/kuning dan Chinese Phin Wei.

Lanjutnya, barang bukti berisi kristal putih diduga sabu itu telah dimusnahkan. Masing-masing barang bukti disisihkan sebanyak satu plastik klip berisi 30 gram bruto untuk pemeriksaan laboratorium.

“Ikut diserahkan barang bukti berupa handphone sebanyak tujuh unit berbagai merek,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS