28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Masyarakat Beutong Ateuh Nagan Raya Tetap Tolak Tambang Emas

BANDA ACEH | ACEH INFO – Masyarakat Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya tetap menolak tambang emas di wilayah tersebut.

“Bagaimanapun kami tetap konsisten menolak tambang emas ini,” ujar Tokoh masyarakat Beutong, Zakaria, pada acara diskusi publik yang digelar Aceh Resource & Development (ARD) dengan tema “Pro Kontra Izin Tambang Emas di Beutong Ateuh”, Senin, 12 Juni 2023, di Aula AJI Banda Aceh.

Zakaria menegaskan, masyarakat tetap konsisten menolak kehadiran tambang emas di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Hal itu disebabkan, untuk menjaga Beutong Ateuh agar tak tidak tinggal nama dan juga karena Beoutong Ateuh mempunyai historis panjang.

“Sejarah seperti penangkapakan Cut Nyak Dhien, tragedi pembantaian, belum lagi objek dari sejumlah kepentingan,” jelas dia.

Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Saifullah Abdulgani, menjelaskan bahwa izin tambang emas di Beutong Ateuh sudah dicabut, namun ada upaya peninjauan kembali atau PK.

“Hasil putusan Mahkamah Konstitusi sudah inkrah dan memenangkan gugatan warga. Izin PT EMM sudah dibekukan,” ujar Saifullah

Saifullah mengatakan, tahapan perizinan berupa izin eksplorasi adalah izin yang diberikan hanya untuk penjajakan awal.

“Itu izin ekplorasi yakni izin untuk penjajakan awal,” jelas dia.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menuturkan bahwa adanya tumpang tindih kepemilikan saham di sana. Akan tetapi masyarakat setempat punya hak menerima atau menolak tambang tersebut.

“Pemerintah juga punya kewenangan, tapi wargalah yang paling berhak untuk ruang hidup dan berkehidupan,” ucap Shalihin.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara ESDM Aceh, Khairil Basyar, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memastikan izin tambang emas itu sudah dicabut atau belum.

“Terkait dengan izin PT EMM, mereka masih menyampaikan laporan, apakah izinnya sudah dicabut atau belum masih perlu didalami,” ujar Khairil.

Adapun rekomendasi dari hasil diskusi tersebut adalah Pemerintah Aceh harus serius mempertahankan kewenangan Aceh terkait pertambangan dan lainnya sesuai dengan Undang Undang Nomor: 11 Tentang Pemerintah Aceh.

Kemudian, perlu adanya role model skema investasi yang disepakati bersama-sama pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya agar pertambangan tidak selalu dianggap sebagai kutukan dan tidak berguna bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh perlu memantapkan rencana tata ruang Aceh dengan memperhatikan wilayah-wilayah bernilai sejarah, budaya dan kelola rakyat, untuk menjamin kedaulatan rakyat atas wilayahnya tempat tinggalnya.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh tidak hanya terfokus pada investasi pertambangan, tetapi juga mencari peluang investasi di sektor lainnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS