28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Miliki Senjata Api, Dua Warga Aceh Utara Diringkus Polisi

LHOKSUKON | ACEH INFO – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara, karena memiliki senjata api ilegal.

Kedua warga tersebut adalah SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44). Mereka ditangkap, pada Jumat, 19 Mei 2023 saat sedang mengendarai sepeda motor di Kalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 13 Juni 2023.

Kasat menjelaskan, keduanya ditangkap atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka karena sering sekali menembak di kawasan tambak warga.

“Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazen,” kata AKP Agus.

Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor. Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor.

“Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi lima kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

Terkait asal muasal senjata api rakitan tersebut, sambung Kasat Reskrim, menurut pengakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

“Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS