LANGSA | ACEH INFO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus pasangan suami istri (Pasutri) karena nekat menjual narkotika jenis sabu, pada Selasa, 7 Februari 2023.
Mereka berinisial, RS (35) dan GY(37), warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro,” sebut Kapolres Langsa AKBP Muhamaddun, melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, Jum’at, 10 Februari 2023.
Ia menjelaskan, pasutri itu ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah, akibat perbuatan keduanya.
Selain menangkap mereka, petugas juga mengamankan barang bukti 105 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,30 gram, satu plastik tembus pandang, satu dompet warna hitam, satu unit HP dan uang tunai Rp 2 juta.
“Sat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.[]