29.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Netizen Sorot Penghentian Sementara Zikir Pagi Jumat di Kalangan ASN Pemerintah Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kebijakan Pemerintah Aceh menggantikan aktivitas zikir pagi Jum’at menuai sorotan dari publik. Tak sedikit netizen yang mengomentari kebijakan itu pasca surat Pemerintah Aceh bernomor 061.2/527 terkait penghentian sementara zikir pagi Jumat tersebut beredar.

Di antara netizen menyayangkan perubahan aktivitas pada pagi Jum’at yang dikususkan untuk Aparatur Sipil Negara di ruang lingkup Pemerintah Aceh. Namun, tidak sedikit pula yang menganjurkan agar Pemerintah Aceh menerapkan aktivitas olah raga di hari lain, selain hari Jum’at.

Kalo memang untuk alasan olah raga, orang kantoran Sabtu Minggu udah lebih cukup waktu olahraga, apalagi istirahat. Urgennya: sangat disayangkan Aceh yang notabene-nya daerah bersyariat disuguhi dengan olah badan tiap instansi terlebih hari Jum’at yang sangat sakral di Aceh, semoga aturan tersebut ditinjau ulang demi marwah&syariat,” tulis akun Facebook @Wahyu Bayu di kolom komentar, menanggapi postingan acehinfo.id terkait pemberitaan tentang penghentian sementara zikir pagi oleh Pemerintah Aceh tersebut, Jum’at, 13 Januari 2023.

Hal senada disampaikan akun Facebook @Haji Safari. Dia menyebutkan olah raga dapat dilaksanakan pada hari Minggu. “Olah raga kan bisa di hari Minggu dilaksanakan, banyak manfaat zikir ketimbang olah raga, kenapa harus diganti apa nggak mau jadi banyak pahala,” tulis @Haji Safari.

Sementara akun Facebook @Pawang Samudera berkomentar, “bereh teungku kajeut peudep seunam poco2 aju…deungo beugot peraturan meu… leumo nyan.”

“Zikir pagi itu juga olah raga yg bisa mengalahkan olah raga fisik, zikir itu olah raga jiwa raga yg gaib karena langsung ke yg punya milik dunia,” komentar akun FB @Bahar Uddin.

“Sgt prihatin Aceh daerah istimewa khusus tapi kebijakan di luar kekhususan yg ada kenapa diam giliran yg pimpin orang luar takut tdk dapat Roti,” timpal akun FB @Zubir.

“Zikir pagi dan sore itu anjuran agama (emoticon tertawa) kalau sudah Nasionalis di ganti dengan olahraga pagi dan sore,” sambung akun FB @Heni Susanti.

Beberapa netizen turut menuntut perhatian serius dari pihak legislatif terkait kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh tersebut. Mereka juga meminta DPR Aceh agar tidak hanya duduk manis di kursi. “…. tlg diperhatikan pak dewan,” tanggap akun FB @Anas Key di bawah postingan pemberitaan berjudul “Pemerintah Aceh Setop Sementara Kegiatan Zikir Pagi Jumat, Ganti Olahraga”, di akun fanspage Aceh Info.

Netizen Sorot Penghentian Sementara Zikir Pagi Jumat di Kalangan ASN Pemerintah Aceh

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh menghentikan kegiatan zikir pagi setiap Jumat untuk sementara waktu mulai 20 Januari 2023 mendatang. Penghentian kegiatan rutin zikir ini tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh bernomor 061.2/527 yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, tertanggal 11 Januari 2023.

“Sehubungan dengan surat kami Nomor 061.2/155 tanggal 5 Januari 2023 perihal pelaksanaan Apel Pagi Senin, pada point (c) surat dimaksud disampaikan bahwa setiap Jumat pukul 07.00 s.d selesai pada unit kerja Pemerintah Aceh melaksanakan kegiatan Olahraga,” bunyi surat tersebut pada poin pertama.

Sementara kegiatan zikir pagi Jumat yang rutin dilaksanakan selama ini akan ditiadakan terhitung tanggal 20 Januari 2023 mendatang. Pelaksanaan zikir pagi Jumat digeser menjadi Rabu, seperti disebutkan Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, M Gade.

“Zikir pagi jadi hari Rabu,” ujar M Gade menjawab acehinfo.id.

Pergeseran aktivitas zikir dari pagi Jumat menjadi Rabu pagi tersebut juga tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh bernomor 451/713 yang dikeluarkan di Banda Aceh, Jum’at, 13 Januari 2023. “Sehubungan surat kami Nomor 451/14500 tanggal 12 September 2022 perihal tersebut di atas dan surat kami Nomor 061.2/527 tanggal 11 Januari 2023 perihal penghentian kegiatan zikir, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan zikir hari Jumat dihentikan, maka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 zikir dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.45-08.00 WIB dengan tata cara yang sama,” bunyi surat Pemerintah Aceh pada poin pertama yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, atas nama Gubernur Aceh tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI