28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Operasi Sikat Seulawah, Polres Aceh Timur Ringkus 11 Tersangka Kejahatan

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Sejak dilaksanakannya Operasi Sikat Seulawah tahun 2023 pada 2 hingga 22 Maret, Satuan Reserse KrimInal Polres Aceh Timur ini berhasil mengamankan 11 tersangka kejahatan dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Areif Sukmo Wibowo, saat konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023, menuturkan, selain meringkus 11 tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor, beberapa unit handphone, becak motor hingga alat bukti kejahatan lainnya.

Kapolres memaparkan, berdasarkan Laporan Polisi sejak September 2022 sampai dengan aret 2023, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan sehingga diketahui para pelaku curanmor.

Kesebelas tersangka yang diamankan adalah berikut perannya diantaranya; YZ (pemetik), YS (penadah), AF (pemetik), JK (TO operasis sikat), IG (penadah), MY (penadah), MK (TO operasis sikat), AL (pemetik), FA (pemetik), MU (pemetik) dan NA (penadah).

Baca juga: Jual Sabu dan Simpan Senpi Rakitan, Dua Sejoli di Aceh Timur Diringkus Polisi

“Dimana 11 orang tersangka tersebut keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki yang diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Sepuluh tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan satu tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Pidie,” ujarnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya enam unit sepeda motor Honda Vario, tiga unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra dan satu unit becak motor

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan mendatangi Satreskrim Polres Aceh Timur, tanpa dipungut biaya dan hanya dokumen kepemilikan yang sah,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, terhadap pelaku utama (pemetik) dipersangkakan Lasal 363 ayat 1 angka ke 4 Sub 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku yang menguasai hasil tindak pindana (penadah) dipersangkan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Untuk tersangka pengambil kendaraan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun, gratis. Warga yang merasa kehilangan kendaraannya cukup membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah Tahun 2023 oleh Polres Aceh Timur adalah sebagai upaya dalam menekan angka gangguan Kamtibmas.

“Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan instansi lainnya dalam menekan angka kriminal, bukan hanya curanmor saja,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS