BIREUEN l ACEH INFO – Seorang terpidana kasus zina berinisial Zul (29), warga Kecamatan Samalanga, Bireuen, dihukum cambuk sebanyak 100 kali, di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen, Jumat (20/8/2021).
Selain dihukum cambuk sebanyak 100 kali, pelaku mesum anak dibawah umur tersebut juga dihukum kurungan penjara sebanyak 60 bulan (5 tahun).
Eksekusi cambuk terhadap Zul turut disaksikan masyarakat banyak. Hadir juga Bupati Bireuen, H Muzakkar A Gani, Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH, Wakapolres Bireuen, Kompol Adli, Ketua Mahkamah Syariyah Bireuen, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Zul dihukum cambuk karena melanggar atau melakukan jarimah zina terhadap hadap anak dibawah umur. Ia melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Sehingga dijatuhkan aqubat hudud cambuk dimuka umum sebanyak 100 kali.
Setelah dicambuk 100 kali, Zul juga harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun (60 bulan) di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH, didampingi Kasie Pidana Umum (Pidum), Zulham SH mengatakan, pihaknya bertindak sebagai pelaku eksekutor. “Dengan hukuman cambuk ini dan penjara dapat menjadi pelajaran bagi terpidana,” terang Farid.
Hal senada juga dikatakan Bupati Bireuen, H Muzakkar A Gani. Dikatakan Muzakkar, hukuman cambuk bagi pelaku zina dan maisir (judi), selain untuk mengampuni dosanya sebagaimana diatur dalam hukum Islam, juga dapat menjadi efek jera bagi pelakunya.
“Kita harapkan dengan hukuman cambuk ini, selain dapat menjadi pelajaran bagi pelakunya, juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan kita semua, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam dan hukum negara,” tegas Muzakkar.
PENULIS : FERIZAL HASAN (BIREUEN)