30.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh Belum Maksimal

BANDA ACEH | ACEH INFO – Meski qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berlaku di Banda Aceh sejak 2016, namun penerapannya dinilai masih belum masksimal.

Penyebabnya, belum diterapkannya sanksi terhadap pelaku pelanggaran Qanun Nomor: 05/2016 tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Aceh Institute, Muazzinah, pada acara Media Breafing Survey Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok Kota Banda Aceh, Sabtu, 27 April 2024 di Ivory Coffe, Banda Aceh.

Menurut Muazzinah, kondisi tersebut merupakan sebuah tantangan bagi Aceh Institute yang sejak 2019 komit mengawal isu pengendalian konsumsi tembakau.

Ia menjelaskan, KTR bukan melarang orang merokok, tapi bagaimana membagi ruang dan memproteksi mereka yang tidak merokok.

“Aceh Institute tertantang melihat kondisi ini. Karena itu perlu melibatkan media dalam mengedukasi masyarakat. Kita risau sudah banyak perokok anak dan perokok perempuan di Banda Aceh,” ungkapnya.

Meski demikian kata Muazzinah, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Banda Aceh sudah mulai meningkat, karena itu Aceh Institute berusaha untuk fokus dalam proses implementasi kebijakan KTR.

“Yang paling susah di Banda Aceh adalah bicara sanksi. Kami sudah sidak lebih 300 tempat bersama Satpol PP/WH, tapi masalahnya adalah belum adanya sanksi. Masih perlu edukasi yang lebih masif kepada masyarakat. Salah satu hal yang penting adalah diseminasi informasi,” tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan Project Administrator Aceh Institute, Heru Syah Putra. Menurutnya, salah satu penyebab tidak jalanya kebijakan pengendalian KTR adalah masih banyak masyarakat yang menjadi korban masifnya iklan dan promosi rokok di suatu daerah.

Hery menjelaskan, di Banda Aceh tantangan terbesar adalah pengawasan. Padalah dalam pasal 13 di Bagian Kedua Qanun KTR terkait pengawasan disebutkan bahwa pimpinan SKPD atau penanggungjawab KTR wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR yang berada di bawah tanggungjawabnya. Teknis pengawasan dan tanggungjawabnya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

Heru menambahkan, indikator keberhasilan penerpan KTR di suatu daerah sangat ditentukan oleh intervensi kebijakan pimpinan daerah. Hasil survey yang dilakukan oleh Udayana Central menunjukkan terjadi peningkatan keberhasilan tingkat kepatuhan terhadap KTR di Banda Aceh dari 21,1 persen di tahun 2019 menjadi 45,3 pesen di tahun 2023.

Meski demikian kata Heru, idealnya tingkat kepatuhan smoke free city adalah di atas 80 persen, karena itu perlu ada penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran KTR. Pendampingan terhadap pemerintah juga harus terus dilakukan.

“Komitmen pemimpin daerah sangat penting, tanpa komitmen dan kebijakan pemimpin tidak akan jalan,” pungkasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS