28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Pengenaan Pasal 54 UU Cukai kepada Sopir dan Kernet, Apakah Sudah Tepat

Oleh: Sayed Zahirsyah Al Mahdaly

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Begitulah bunyi Pasal 54 UU Cukai dimana jika kita cermati terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar pasal tersebut bisa diterapkan atau dalam bahasa sederhananya, suatu perkara dapat dinaikan ke tahap penyidikan setelah unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.

Lalu, unsur apa saja dalam pasal 54 UU Cukai tersebut agar suatu perkara dapat dinaikan ke tahap penyidikan?Pertama, setiap orang, tentunya baik itu sopir/kernet memenuhi unsur pasal ini.

Kedua, menawarkan/menyerahkan/menjual/menyediakan untuk dijual, terkait hal tersebut harus dapat dibuktikan apakah terjadi peristiwa menawarkan/menyerahkan/menjual/menyediakan untuk dijual?dan apakah sopir dan kernet yang mengangkut rokok ilegal memenuhi unsur tersebut. Apakah posisinya sedang menawarkan rokok ilegal, menyerahkan rokok ilegal, menjual rokok ilegal, atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal?.

Baik itu menawarkan/menyerahkan/menjual haruslah ada dua pihak yang saling berkaitan, sedangkan yang dimaksud menyediakan untuk dijual sesuai Pasal 29 ayat (2) UU Cukai adalah berada dalam tempat penjualan eceran/tempat lain untuk menjual.

Ketiga, BKC (dhi: rokok) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran/tidak dilekati pita cukai (polos), tentunya unsur ini akan dipenuhi ketika mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Ketika unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi, apakah dapat dinaikan statusnya ke tahap penyidikan?lalu apa implikasinya?tentunya hal tersebut secara formil akan lemah dan rawan untuk dilakukan perlawanan baik melalui gugatan Praperadilan sehingga tindakan tersebut cenderung menonjolkan arogansi penegak hukum serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri.

Namun ketika sudah di tangan jaksa penuntut umum akan lemah secara dakwaan, dimana diperlukan kecermatan dan ketelitian dalam membuat surat dakwaan yang menjadi dasar dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP, lalu siapa yang diuntungkan?.

Jika begitu apa yang perlu dikhawatirkan. Seperti yang penulis sampaikan sebelumnya, yakni selain rawan akan gugatan tentunya jika kesalahan terdakwa atas perbuatan yang di dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemeriksaan sidang di pengadilan, maka konsekuensinya terdakwa harus diputus bebas sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Geram rasanya, melihat akrobatik terus-menerus yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa, sebut saja dalam peristiwa penindakan rokok ilegal sebanyak 63.400 batang pada 03 Februari 2023 dan 2 juta batang pada 06 Oktober 2022 yang tidak dinaikan ke tahap penyidikan padahal ada pelaku sopir dan/atau kernet. Namun, pada peristiwa yang serupa dapat dinaikan ke tahap penyidikan, yakni pada tanggal 16 November 2023 atas penindakan rokok ilegal sebanyak hampir 2 juta batang dengan pelaku sopir dan kernet, namun lagi-lagi penulis memperhatikan ternyata siaran Pers nomor PERS-07/KBC.010505/2023 menyebutkan terhadap pelaku sopir dan kernet dipidana dengan pasal 54 UU Cukai.

Smestinya Bea Cukai Langsa harus menyertakan Percobaan Melakukan Tindak Pidana (Poging) pada Pasal 54 UU Cukai selain turut serta pada Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, karena belum selesainya/belum sempurnanya delik dalam Pasal 54 UU Cukai tersebut dikarenakan Sopir & kernet hanya membawa rokok ilegal dengan pengangkut dan belum terjadi peristiwa menawarkan / menyerahkan /menjual/menyediakan untuk dijual.

Aneh rasanya ketika pimpinan Bea Cukai Langsa dan penyidik tidak memahami hal mendasar dalam pekerjaanya, padahal menurut informasi yang penulis dapatkan mereka adalah produk pilihan Kementerian Keuangan hasil assessment dan manajemen talenta.

Lalu jika demikian, apakah ada unsur keengganan dan kesengajaan yang diperbuat mengingat peristiwa belakangan ini saja yang baru dtindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan?? meskipun masih banyak kesimpangsiuran dalam tahap penyidikan yang diduga disengaja untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu atau agar tidak terjeratnya pihak-pihak tertentu lebih lanjut akibat penerapan pasal yang kurang tepat.

Penulis adalah Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS