BANDA ACEH |ACEH INFO – Tiga Penasehat Hukum (PH) Ketua Tim Konsultan Profesional Turnamen Sepak Bola Internasional Tsunami Cup 1 Tahun 2017, SBS meminta agar SBS dibebasan dari segala tuntutan.
Hal itu disampaikan dalam pembelaan (pledoi) terhadap SBS yang dibacakan secara bergiliran oleh ketiga Penasehat Hukum SBS dari kantor hukum Yahya Alinsa and Associates yakni: Yahya Alinsa SH, Syamsul Rizal SH dan Dr Ansharullah Ida SH, MH, Kamis, 14 April 2022 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Yahya Alinsa menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya terhadap SBS tidak melandasi uraianya pada fakta hukum yang yang terungkap di persidangan, lebih cenderung didasari pada resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik semata.
“Padahal peristiwa dan perbuatan hukum, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam BAP dan dakwaan, JPU dalam tuntutannya telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” jelas Yahya Alinsa.
Baca Juga: Konsultan Turnamen Tsunami Cup Dituntut 4 Tahun Penjara
Yahya Alinsa menilai adanya kesalahan angkan perhitungan keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, yakni pada pengakuan pendapatan atas penerimaan kas bendahara penitia Aceh World Stunami Cup 2017 yang bersumber dari pinjaman dari pihak ketiga sebesar Rp3,03 miliar yang disajikan dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 2485/PW-01/5/2021 tanggal 5 November 2021.
“Jumlah sebesar Rp 693.971.544 semuanya telah dipertanggungjawabkan oleh klien kami SBS kepada Ketua Panitia Pelaksana AWSC tahun 2017 dan telah diterima tanpa ada penolakan. Dengan demikian kewajiban mempertanggungjawab ke pengguna dana panitia pelaksana AWSC tahun 2017 bagi klien kami sudah selesai dengan sempurna,” ungkap Yahya Alinsa.
Baca Juga: Ketua Panitia Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara
Masih menurut Yahya Alinsa, JPU telah salah dalam menempatkan isi tuduhan kepada diri SBS, serta telah salah dan keliru dalam menempatkan aturan hukum yang sebagaimana mesti, sehingga bermuara kepada penggelapan aturan hukum, karena tuduhan dan penempatan aturan hukum yang dilakukan oleh JPU dalam surat dakwaan berbanding terbalik dengan kenyataan yang terungkap di persidangan.
Karena itu Yahya Alinsa agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dalam putusannya menyatakan SBS tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU, serta membebaskan dan memulihkan hak-hak SBS dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan matabatnya dalam keadaan semula.
Terhadap pledoi dari penasehat hukum SBS itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang terdiri dari Koharuddin S.H, M.H, Teddy Lazuardi Syahputra S.H, M.H, Afrimayanti S.H, Mursyid S.H, M.H, Asmadi Syam S.H, Sakafa Guraba S.H, M.H, dan Yuni Rahayu S.H menyatakan akan menanggapinya secara tertulis dalam replik pada sidang lnjutan yang akan digelar pada Jumat, 22 April 2022.[]