29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi Ciduk Tiga Tersangka Penyalahgunaan Sabu di Langsa

LANGSA | ACEH INFO – Polisi kembali menahan seorang pria berinisial MC (22) terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis, 24 Maret 2022. Pemuda tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus FA dan FS yang ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022 lalu.

FA dan FS sebelumnya diciduk petugas pada 21 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB. FS adalah seorang mekanik yang menetap di Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama. Sementara FA yang berstatus mahasiswa merupakan warga dusun Pahlawan Gampong PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro.

Keduanya ditangkap di depan kantor PMI Gampong BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat. Bersama kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,33 gram, satu kotak rokok Surya, satu unit Hp merk VIVO hitam, satu unit hp merk Samsung berwarna hitam, dan satu unit Hp merk OPPO warna hitam.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X hitam BL 6398 FE, serta satu unit sepeda motor Honda Vario abu-abu BL 6368 AP.

“FA seorang mahasiswa, mengakui barang haram yang didapatnya itu dari MC,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis, 24 Maret 2022.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan mencari tersangka MC.

MC kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah, di Gampong Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Barat. Dari tersangka MC, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam dua paket dengan berat total 1,85 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan plastik putih, dan satu unit smartphone Readme hitam.

“Kini MC ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba,” katanya.

Ketiga tersangka yaitu FA, FS dan MC kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.[]

WARTAWAN: ZAKARIA

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS