26.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Curanmor di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gampong Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, mengatakan ketiga Tersangka yang ditangkap yakni MU (35), AR (35) dan AS (33) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Tiga Tersangka ini ditangkap pada pukul 14.00 WIB di sebuah rumah,” ujar Kasat, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kasus curanmor tersebut, lanjutnya, terjadi pada Senin 26 Juni 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB di rumah Ramli (72), warga Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Saat itu, kata Kasat, anak korban memarkirkan sepmor Honda Scoopy di rumah dengan kondisi stang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepmor diletakkan diatas meja ruang tamu bawah helm.

“Sekira pukul 02.30 WIB istri korban, Roslina melihat sepmor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB, kendaraan yang diparkir di rumah sudah tidak ada lagi. Bukan hanya sepmor, barang-barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kilogram dan satu Magic Com merek Yongma,” terangnya.

Ketika korban mencari tahu, sebut Kasat, ketiga tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mencongkel. Pasca kejadian dimaksud, korban membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, tersangka MU merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2005 divonis 7 tahun 2 bulan, menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sedangkan, tersangka RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan. Bahkan, pada tahun 2016 juga terlibat kasus Curanmor divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 2 tahun dan residivis kasus Narkoba pada Tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. []

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS