27.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polres Langsa Ringkus Komplotan Curanmor, Pelaku Jual Hasil Curiannya Melalui Facebook

LANGSA | ACEH INFO – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) pada waktu dan tempat yang berbeda.

Komplotan curanmor itu berinisial, AH (35), sebagai pencuri, warga Gampong Buket Seulamat, Kecamatan Sungai Raya, M (28), warga Gampong Paya Meuligo, Kecamatan Peurelak san ABD (32), warga Gampong Bandrung, Kecamatan Peurelak, masing-masing Kabupaten Aceh Timur.

“Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi,” sebut Kapolres Langsa, Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono dan Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, saat menggelar konferensi pers, Rabu, 17 April 2024.

Kasat menuturkan, awalnya petugas meringkus tersangka ABD pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di depan SDN 1 Peurelak. Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB petugas kembali meringkus tersangka, M, di doormer Gampong Paya Meuligo.

“Kita terus melakukan pengembangan dan pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka, AH, di doorsmer Gampong Paya Meuligo,” ujar Kasat.

Kasat menjelaskan, tersangka AH melakukan pencurian setelah bermain dari warnet yang berada di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Dan, tersangka berjalan kaki seorang diri dengan tujuan ke masjid seberang jalan untuk mandi karena sudah beberapa hari belum mandi.

Baca juga: Berulang Kali Beraksi di Langsa, Spesialis Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi

Kemudian tersangka berhenti dan duduk di sebuah Halte, saat itu AH melihat ke arah lorong ada satu unit sepeda motor yang terpakir di teras samping rumah dan situasi di sekitar dalam keadaan sepi. Sehingga terlintas dalam pikiran tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut

Pada saat itu, tersangka juga melihat pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka dan melihat ada kunci sepeda motor terletak di dalam rumah di dekat pintu, lalu AH masuk dan mengambil kunci sepeda motor tersebut.

“Setelah itu tersangka membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut ke arah Aceh Timur,” kata Kasat.

Sesampainya di Aceh Timur, tersangka AH meminta tolong kepada M agar sepeda motor hasil curian tersebut dijual. Tak butuh lama M pun langsung menghubungi tersangka ABD dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan kesepakatan harga senilai Rp 2 juta.

“Dari hasil penjualan itu, tersangka M mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 dan Rp 1.500.000 diberikan kepada tersangka AH. Lalu, tersangka ABD memposting atau menjual sepeda motor itu di media sosial Facebook Marketplace dengan harga Rp 5 juta,” terang Kasat.

Mengetahui hal itu, sambung Kasat, anggota melakukan penelusuran dan memancing tersangka ABD sehingga terjadi tawar menawar dengan harga yang disepakati Rp 4.700.000 dan kemudian tersangka ABD mengantarkan sepeda motor hasil curian tersebut.

Namun dalam perjalanannya tepatnya di depan SD N 1 Peureulak, Aceh Timur tersangka ABD berhasil diringkus beserta barang bukti sepeda motor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya mengakui perbuatannya dan kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS