31.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Puluhan Karyawan Koperasi Arung Jeram Takengon Tes Urine

TAKENGON | ACEH INFO – Puluhan pengurus dan karyawan serta karyawati Koperasi Jasa Wisata Alam Gayo melakukan tes urine di objek wisata Arung Jeram Lukup Badak Takengon, Selasa, 16 Mei 2023.

Ketua Koperasi Jasa Wisata Alam Gayo, Khalisuddin mengatakan, kegiatan ini bekerjasama dengan BNNK Gayo Lues. Tes urine ini dilakukan secara mendadak atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para karyawan.

Ia menjelaskan, te urine bertujuan agar para pemandu di wisata arung jeram bersih dari penyalahagunaan narkoba. Untuk itu diperlukan deteksi dini dan pengawasan internal. Karena arung jeram merupakan olahraga wisata dan prestasi dengan resiko sedang hingga tinggim

Arung jeram kini telah menjadi destinasi wisata favorit di Aceh Tengah. Dan untuk menciptakan kenyamanan bagi para pengunjung dibutuhkan anggota yang bersih dari narkoba.

“Dalam melayani tamu, harus sehat fisik dan akal, bukan bekerja dengan alam bawah sadarnya karena menggunakan narkoba,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman, mengapresiasi langkah dari pengurus Koperasi Jasa Wisata Alam Gayo yang melakukan deteksi dini anggotanya dari penyalahgunaan narkoba.

“Para pekerja di sini, merupakan pelayan bagi tamu-tamu. Deteksi dini diperlukan agar para tamu merasa nyaman dan aman,” tegasnya.

Menurut Fauzul, narkoba adalah kejahatan dan bukan penyakit medis. Untuk itu, dalam hal melawannya harus berkalaborasi dan bersinergi.

“Sesuai Instruksi Presiden, Indonesia kini darurat narkoba. 40 orang perhari mati karena narkoba. Data tahun 2021, pengguna narkoba terbanyak di tingkat pekerja baik ASN dan non-ASN, kedua pelajar dan ketiga ibu rumah tangga,” katanya.

Oleh karenanya, BNNK Gayo Lues berharap adanya sinergiaitas antara Forkopimda Aceh Tengah dan BNN. Dan apa yang dilakukan oleh Koperasi Arung Jeram ini sangat kita apresiasi.

Ia berharap kepada intansi pemerintah dan swasta agar melakukan hal serupa. Karena, apabila seseorang dengan sukarela melakukan pendeteksian dini dan hasilnya positif maka tidak akan dipidana.

“Pecandu itu adalah korban yang wajib direhabilitasi apabila melaporkan secara sukarela ke BNN. Ini merupakan pencegahan dini. Sesuai dengan UU Nomor: 35 tahun 2009, Pasal 54. Jika hasil tes urine ini ada yang positif maka akan direhabilitasi dan tidak akan dipidanakan,” tandasnya.[]

Kontributor : Fauzi

Editor : Izal Syafrizal

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS