JAKARTA | ACEH INFO – Anggota DPD RI, Fachrul Razi secara tegas menolak empat pulau di Singkil masuk Sumatera Utara. Karenanya, DPD RI melalui Komite I akana meninjau ulang kebijakan tersebut.
Demikian disampaikan, Fachrul Razi, saat Rapat Kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Fachrul Razi yang merupakan Ketua Komite I dihadapan Mendagri mengatakan bahwa DPD RI akan meninjau ulang terkait status hak kepemilikan pulau.
“Kami menolak keputusan keempat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara, masing-masing, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, Saya pikir ini perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri,” ujarnya.
Kata Fachrul Razi, masyarakat Aceh menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117, tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.
“Komite I akan memperjuangkan keempat pulau ini, serta menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut,” pungkas Fachrul Razi.
Keputusan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 akhirnya memasukkan 4 pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara (Sumut).
Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.
Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh.[]