31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Sidang DKPP, Ketua Majelis Hakim Sesalkan Sikap Ketua KIP Langsa

JAKARTA | ACEH INFO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal (Teradu I) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 56-PKE-DKPP/III/2023, secara virtual pada Jumat, 14 April 2023.

Perkara ini diadukan oleh anggota PPK Langsa Timur, Azhar HS melalui kuasa hukumnya, Chairul Azmi. Selain Ketua KIP Langsa, DKPP juga memeriksa anggota PPK Langsa Timur, Mulqan Afrizal (teradu II), M Hendri (Teradu III) dan Fajar Aprizal (Teradu IV).

Sidang itu yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.20 WIB dengan majelis Hakim, Tio Aliansinya (Ketua Majelis) yang juga anggota DKPP RI, anggota majelis TPD unsur masyarakat Provinsi Aceh, Anwar Hidayat Dahri dan anggota majelis TPD unsur KIP Provinsi Aceh, Agusni.

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP

Dalam persidangan,Ketua majelis hakim menyampaikan, T Faisal sebagai ketua seharusnya bisa mengayomi serta menyatukan, bukannya malah memperuncing persoalan.

“Ini sangat saya sesalkan, saudara juga tidak melakukan klarifikasi dan koordinasi kemudian langsung melanjutkan surat menyurat pergantian Ketua PPK Langaa Timur, kalau seperti ini administrasi bisa kacau,” tegas Majelis Hakim Tio Aliansyah.

Ketua majelis Tio Aliansyah dalam sidang menyebut, mekanisme pergantian ketua PPK yang dilakukan oleh teradu II, III dan IV jelas talah melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Pernyataan Ketua KIP Langsa tidak Sesuai Fakta

“Baru tahap awal pemilu sudah bikin gaduh di sana, bagai mana mau membangun soliditas penyelenggara pemilu yang baik jika kondisi seperti ini. Membangun tim work yang baik saja belum tentu pemilu berjalan lancar,” katanya.

Terhadap teradu I dalam hal ini ketua KIP Langsa T Faisal, kata Tio, seharusnya teradu I sangat memahami PKPU Nomor: 2 tahun 2021 tentang Naskah Dinas yang menyatakan proses administrasi disposisi harus kepada Divisi yang membidanginya.

Sementara itu, Penasehat hukum Pengadu Chairul Azmi, kepada acehinfo.id, Sabtu, 15 April 2023, menyampaikan bahwa pada sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu jelas bahwa Teradu I Ketua KIP Kota Langsa T Faisal, tidak melakukan koordinasi dengan divisi hukum atau SDM terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS.

Kemudian, teradu II Mulqan Afrizal, teradu III M Hendri dan teradu IV Fajar Aprizal anggota PPK Langsa Timur, mengakui bahwa rapat pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur dilakukan di Kantor KIP Kota Langsa.

“Teradu II, teradu III dan teradu IV yang merupakan PPK Langsa Timur mengakui melakukan pleno secara sembunyi-sembunyi di kantor KIP Langsa dan ketua KIP Langsa, T Faisal juga mengakui tidak melakukan koordinasi degan komisioner KIP Langsa lainnya dan tidak meminta klarifikasi pengadu selaku ketua PPK yang sah,” katanya.

Chairul meminta, kepada majelis hakim DKPP RI untuk memberhentikan saudara Ketua KIP Kota Langsa dari Komisioner KIP, dan meminta teradu II, III, IV untuk diberhentikan pula demi menjaga proses-proses tahapan pemilu selanjutnya.

Chairul khawatir, para teradu akan melakukan hal lain yang dapat menghambat proses jalanya penyelenggaraan pemilu di Kota Langsa yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

“Kita minta Hakim DKPP RI untuk memberhentikan para teradu karena dugaan melanggar kode etik penyelenggara,” pungkasnya.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS