28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Soal Dugaan Berita Bohong oleh Bea Cukai Langsa, Polda Aceh Minta Keterangan Pelapor

BANDA ACEH | ACEH INFO – Subdit V Tipid SIBER Ditreskrimsus Polda Aceh mengambil keterangan Wahyu Ramadana atas laporan dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Langsa, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kedatangan Wahyu Ramadana sebagai pelapor didampingi beberapa rekannya ke Mapolda Aceh atas panggilan Subdit V Tipid SIBER untuk dimintai keterangan dan kalrifikasi guna melengkapi laporan yang telah disampaikannya pada Jum’at, 21 Juli 2023.

Wahyu menjelaskan, dalam pemeriksaan itu ia menyampaikan bahwa Kantor Bea dan Cukai Langsa telah dengan tegas dan sadar diduga telah menyebarkan berita bohong terkait lokasi penangkapan puluhan karton diduga barang ilegal yang akan diselundupkan.

Faktanya, operasi penangkapan tersebut bukanlah dilakukan di lokasi sebagaimana yang diberitakan oleh website resmi dan sosial media kantor Bea dan Cukai Langsa pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022. Dan dipastikan bahwa pihak Bea dan Cukai telah menyalahi kewenangannya dengan melakukan penangkapan diluar wilayah hukum pengawasannya.

Soal Dugaan Berita Bohong Oleh Bea Cukai Langsa, Polda Aceh Minta Keterangan Pelapor
Wahyu ramadana saat berada di polda aceh. Foto: ist.

“Mereka telah berbohong dan bekerja sesukanya diluar wilayah hukumnya, dan itu telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Dirjend Bea dan Cukai,” terang Wahyu, kepada acehinfo.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kata Wahyu, kepada penyidik ia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut diketahui wilayah kerja Bea dan Cukai Langsa terdiri dari Kota Langsa, Kabuoaten Aceh Tamiang, Kabuoaten Aceh Timur, Kabuoaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara. Namun dapat dipastikan bahwa merekan telah menagkap dan menyita diduga barang ilegal tersebut di wilayah Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Selain memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak penyidik Polda, Wahyu juga turut melampirkan beberapa bukti pendukung untuk menjadi bahan pertimbangan tim penyidik.

Sebelumnya, pelapor juga telah menerima surat SP2HP/116/VIII/RES 2.5/2023, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 7 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS