28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Soal Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang Dkk, MaTA Desak Jaksa Lakukan Kasasi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi terkait vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dkk dalam kasus korupsi pertanahan

Kasasi ini sangat penting dilakukan untuk menguji apakah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah tepat atau belum.

Selain itu, vonis bebas ini juga menjadi bahan evaluasi untuk Kejaksaan itu sendiri dalam menyusun dakwaan ke depan, tentang pentingnya ketepatan dalam merumuskan penetapan pasal dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa.

“Sehingga hal tersebut tidak menjadi celah bagi hakim untuk memberikan vonis bebas, dikarenakan JPU bisa membuktikan dakwaan dalam proses persidangan,” tegas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada acehinfo.id, Rabu, 28 Februari 2024.

Alfian memaparkan, dalam perkara ini ketiga terdakwa oleh JPU disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi HGU dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara yang berdampak pada kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.

Dakwaaan JPU dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 sekaligus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.”Ini perdana dilakukan di Aceh, sehingga sangat penting untuk dikawal dan dipertanyakan rasionalitas akal sehat dan kewajarannya,” katanya.

Baca juga: PN Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang Dkk

Karena, berdasarkan audit BPKP Aceh, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mursil dkk telah menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp6,4 Milyar.

Oleh sebab itu ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Oleh sebab itu, MaTA berharap JPU sesegera mungkin mempersiapkan bahan untuk Kasasi dan memperkuat kontruksi dakwaan. Sebab biasanya kasasi yang dilakukan hampir semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang mempertegas bahwa vonis bebas oleh hakim PN Tipikor Banda Aceh tidak tepat.

Tren Bagi PN Tipikor Banda Aceh

Kemudian, vonis bebas itu menjadi tren bagi Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Berdasarkan catatan MaTA, dalam empat tahun terakhir, ada 22 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan rincian tahun 2020 sebanyak lima perkara, tahun 2021 sebanyak delapan perkara, tahun 2022 sebanyak lima perkara dan tahun 2023 sebanyak empat perkara.

“Dari 22 Perkara yang divonis bebas. Ditingkat Kasasi, 77 persen vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dugaan tindak pidana korupsi terbukti,” ujar Alfian.

Lanjutnya, sehingga tren vonis bebas ini harus menjadi perhatian semua pihak dan dipertanyakan aspek keadilan hukum untuk masyarakat yang menjadi korban dan pihak yang paling dirugikan dari kebijakan yang di korup itu.

Alfian menegaskan, jika trend Vonis bebas oleh PN Tipikor Banda Aceh tidak dievaluasi dan dipertanyakan rasionalitas dan logika hukumnya, tentu akan berdampak pada munculnya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum itu sendiri.

“Vonis bebas memberikan kesan kepada publik yang bahwasanya hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS