31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tanpa Dilengkapi Dokumen, Polres Aceh Timur Amankan 83 Batang Kayu Olahan

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, mengamankan 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Petugas juga berhasil meringkus, HA (50), warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan, kayu olahan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Cary jenis Pikap BL 8229 ZI.

Dikatakan Kasat, pengungkapan ini bermula saat Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pickap yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.

Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.00 WIB mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Gampong Klit, kecamatan Ranto Peureulak kemudian dihentikan oleh petugas.

Lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, setelah dihentikan petugas menanyakan kepada HA perihal kayu yang diangkutnya.

“Kepada petugas, HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari AM warga Lokop. Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, HA tidak bisa menunjukkan sehingga HA berikut mobil dan kayu itu dibawa ke Polres Aceh Timur,” ujar Rizal.

Selanjutnya, pada Selasa, 23 Januari 2024, Tim opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM dengan mendatangi rumahnya di Lokop, namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.

Lanjut Kasat, kepada petugas HA menunjukkan tempat saat ia memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi terdapat 156 batang kayu olahan. HA mengatakan bahwa kayu tersebut adalah milik AM. Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tandas Kasat.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS