31.8 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Temui Menteri ATR/BPN, Komisi 1 Lobi Masalah Pertanahan Aceh

JAKARTA | ACEH INFO — Komisi 1 DPR Aceh masih berupaya melakukan lobi terkait kepentingan pertanahan sesuai kewenangan Aceh ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat, 28 Oktober 2022. Rombongan Komisi 1 DPR Aceh yang dipimpin Iskandar Usman Al Farlaky diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto di ruang rapat VIP Kementerian ATR/BPN, di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.

Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, usai pertemuan yang dihubungi via telepon menyebutkan, pihaknya bertemu langsung Menteri ATR/BPN sebagai tindak lanjut pembahasan Qanun Pertanahan, Perpres Pertanahan, dan upaya lobi untuk kepentingan pertanahan sesuai kewenangan Aceh. “Kita temui langsung Pak Menteri sebagai pengambil kebijakan,” ujarnya.

Politisi muda asal Aceh Timur ini menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah bertemu beberapa kali dengan pihak Kemendagri terkait fasilitasi Qanun Pertanahan yang di dalamnya mengurusi pertanahan, HGU, serta kewenangan kelembagaan pertanahan. Namun hasil fasilitasi masih harus menunggu konfirmasi dari Kementeri ATR/BPN sebagai kementerian terkait.

“Meski surat menyurat sudah beberapa kali, baik dilakukan oleh pemerintah Aceh juga Kemendagri, belum ada balasan yang kongkrit. Maka kami berinisiatif bertemu langsung Menteri Hadi Tjahyanto. Kronologis pembahasan juga sudah lama mulai 2019, 2020, 2021, dan saat ini 2022. Jangan sampai nasibnya seperti Qanun bendera yang terus digantung-gantung,” sebut Al-Farlaky

Di hadapan Menteri ATR/BPN, kata Iskandar, pihaknya sudah menyampaikan detail runutan masalah pembahasan Qanun dan juga regulasi yang memerintahkan regulasi tersebut lahir sebagai rull of the law bagi pelaksanaan pertanahan di Aceh.

“Dasar pembentukan qanun itu sendiri distribusi dari pasal 144, 213, dan pasal 214 UU N0 11 2006. Kemudian perintah Perpres N0 3 Tahun 2015, tentang peralihan kelembagaan BPN menjadi BPA beserta kewenangannya, seharus setahun setelah aturan itu keluar harus sudah dilaksanakan,” jelas mantan Sekjend BEMA IAIN Ar-Raniry ini.

Kata Iskandar, apa yang disampaikan pihaknya, direspon positif oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto. Bahkan menteri langsung memerintah jajarannya untuk segera menidaklanjuti secara teknis. “Alhamdulillah pak menteri responnya sangat bagus ya. Kita akan terus kawal untuk melahirkan kebijakan sehingga qanun bisa segera ditetapkan,” jelas Iskandar

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi Iskandar Usman Al-Farlaky, Wakil Ketua Samsul Bahri/Tiyong, Dahlan Djamaluddin, Taufik, Wahyu A Wahab, Samsul Bahri, Tezar Azwar, Attarmizi Hamid, dan dari Dinas Pertanahan Aceh Mizwar dan Aulia.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS