28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terbukti Bersalah, Oknum Komisioner KIP Langsa Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

LANGSA | ACEH INFO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa menjatuhi vonis terhadap terdakwa kasus akun bodong Facebook Usman Udin yakni oknum Komisioner KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya yakni Fakhran S divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Sidang Putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dini Damayanti dan anggota, Riswan Herafiansyah serta Imam Harrio Putmana.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, kepada acehinfo.id, membenarkan, bahwa dua terdakwa kasus akun bodong Facebook Usman Udin telah divonis.

Imam menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dijatuhi pidana penjara terhadap Iqbal Suliyansah 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S 1 tahun 4 bulan.

“Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir,” tandas Iman.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS