31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terkait Dugaan Tabrak Polisi di Aceh Utara, Begini Bantahan Kuasa Hukum Tersangka

LHOKSUKON | ACEH INFO – Yulfan selaku Kuasa Hukum SF membantah dugaan penabrakan oleh kliennya terhadap OJ (48), Waka Polsek Baktiya, di Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu. Dia mengatakan kliennya yang berasal dari Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau itu justru mengalami penganiayaan oleh oknum Polsek Baktiya.

“Penganiayaan yang dialami oleh Teungku SF (50) adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polsek setempat,” kata Yulfan dalam konferensi pers di Lhokseumawe pada Rabu, 25 Januari 2023.

Kata Yulfan, kasus ini bermula saat kedua wanita yang mengatasnamakan diri sebagai debt collector dari salah satu perusahaan leasing berencana menyita satu unit mobil Toyota Calya milik SF, di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Permasalahan ini menjadi pemicu awal dari rentetan peristiwa penganiayaan yang dialami Teungku SF di tiga lokasi berbeda. Oleh sebab itu, penting untuk membongkar kasus ini secara detail dan komprehensif. Percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Teungku SF menjadi upaya untuk menutup kasus yang terjadi sebelumnya, yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya,” ungkap Yulfan.

Menurut Yulfan, kronologis kejadian tersebut berawal saat SF hendak mencuci mobil miliknya di salah satu doorsmer, di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Beberapa waktu kemudian datang dua orang wanita menggunakan mobil berwarna putih menjumpai SF bertujuan untuk menyita mobil berjenis Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BM 1142 EM. Kedua wanita tersebut mengaku dari perusahan leasing.

“Pada saat kedua wanita tersebut ingin menyita mobil, SF meminta kelengkapan berkas penyitaan dan surat tugas yang dikeluarkan pihak perusahaan leasing, namun kedua wanita tersebut tidak bisa menunjukkan bukti surat apapun terkait penyitaan yang mereka lakukan,” jelasnya.

Yulfan menyebutkan kedua pihak sempat terlibat cekcok mulut, dan salah satu wanita tersebut menghubungi seseorang melalui telepon seluler untuk datang ke doorsmeer tersebut. Tak lama, beberapa pria tiba-tiba datang ke doorsmeer.

“Setibanya di lokasi tersebut, terjadi perdebatan antara pria itu dengan SF, pria tersebut kemudian merampas Hp dari tangan SF dan memaksa SF untuk mengendarai mobil Toyota Calya warna merah milik SF menuju ke Polsek Baktiya,” ungkapnya.

Baca: Warga Riau Ditahan Polres Aceh Utara Usai Tabrak Waka Polsek

Setibanya mereka di Polsek Baktiya, OJ, yang ternyata Waka Polsek Baktiya itu meminta SF untuk menyerahkan mobilnya ke pihak wanita dari leasing tersebut. SF menolak karena pihak leasing tidak dapat menunjukkan surat tugas dan administrasi penyitaan lainnya, sehingga terjadi perdebatan.

Pada saat terjadi perdebatan antara SF dengan Waka Polsek, SF meminta izin pamit pulang ke rumah untuk beristirahat. Dia mengaku  baru tiba di Baktiya setelah menempuh perjalanan jauh dari Riau, tempat tinggal SF.

Ketika SF mencoba untuk kembali ke rumah dengan mengendarai mobilnya, Waka Polsek mencoba menghadang SF dengan cara menutup pintu pagar Polsek Baktiya. Namun, karena tidak berhasil menutup pintu pagar, Waka Polsek mencoba merebut kunci melalui jendela mobil. Usaha tersebut gagal, Waka Polsek kemudian melompat ke bagian depan mobil yang dikendarai SF.

Melihat aksi berbahaya yang dilakukan Waka Polsek, SF meminta agar yang bersangkutan turun dan menghindar dari atas mobil miliknya, tetapi Waka Polsek tidak menghiraukan permintaan tersebut. SF kemudian terus mengendarai mobil dengan kecepatan rendah menuju arah Banda Aceh-Medan.

Sekitar jarak 300 meter dari Polsek, Waka Polsek meminta SF untuk memberhentikan mobil yang ia kendarai. Kemudian Waka Polsek turun dari atas mobil dan diduga menghubungi anggota Polsek Baktiya melalui telepon seluler. Karena ketakutan, SF mengendarai mobil menuju Gampong Alue Dama, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

SF yang panik dan ketakutan kemudian menghentikan mobilnya serta turun untuk menenangkan diri di area kebun sekitar pesantren. Selang beberapa waktu kemudian, datang anggota Polsek menggunakan satu unit mobil dan tiga unit motor. Beberapa oknum polisi tersebut mencari posisi SF di area kebun sembari melepaskan beberapa kali tembakan.

“Pada saat proses penangkapan, SF mengalami penganiayaan berupa pemukulan di bagian kepala, sehingga menyebabkan bagian kepala SF mengalami retak,” ujar Yulfan.

Pada 17 Januari 2023, SF diperbolehkan pulang. Keesokan harinya pada 18 Januari, pihak keluarga membawa SF ke Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe untuk melakukan rontgen dan scanning.

Setelah mengambil hasil rontgen dan scanning, pihak keluarga bersama dengan SF menuju Polda Aceh untuk membuat laporan pengaduan pada Divisi Propam Polda Aceh. Pada saat perjalanan pulang sekitar pukul 00.30 WIB, mobil SF di cegat di kawasan Simpang Cot Girek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Lalu SF dipaksa keluar dari mobil untuk dibawa ke Polres Aceh Utara.

Lebih lanjut, Yulfan mengatakan ada beberapa potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya dalam proses penangkapan SF.

“Misalnya, penembakan (ke atas) menggunakan senjata laras panjang, pemukulan dan proses penahanan tanpa disertai dengan proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, patut dipertanyakan juga tugas oknum Polsek dalam hubungan keperdataan antara SF dengan kedua wanita tersebut. Menurut sepengetahuan Yulfan selaku kuasa hukum, Polsek tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah keperdataan.

“Demi menghantarkan keadilan untuk Teungku SF, kami telah melakukan beberapa upaya hukum lanjutan, yakni melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menguji keabsahan penangkapan atau penahanan dan penyitaan satu unit mobil milik Teungku SF,” terangnya.

Untuk menghindari terjadinya conflict of interest dalam penyelesaian kasus ini, pihaknya sudah melaporkan dugaan penganiayaan kepada Polda Aceh serta Divisi Propam Polda untuk memeriksa oknum Polsek Baktiya.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kompolnas dan menghubungi LPSK Jakarta untuk perlindungan saksi dan korban penganiayaan beserta keluarganya.

“Kami juga meminta secara khusus kepada pihak Polda Aceh untuk dapat meminta rekaman CCTV saat kejadian di halaman Polsek Baktiya secara utuh agar duduk perkara ini bisa terungkap secara menyeluruh. Kita tetap menempuh semua prosedur hukum yang berlaku dan tetap melanjutkan proses ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkas Yulfan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS