31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terkait Korupsi RS Arun, Mantan Direktur PT PL Kembalikan Uang Rp 1 Miliar

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menerima pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar dari mantan Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe, berinisial AG.

Pengembalian uang itu karena diduga menerima aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun yang kini tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama mengatakan, Mantan Direktur PT PL itu, datang ke penyidik pada Senin, 31 Juli 2023, untuk mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta dan sebelumnya juga sudah dikembalikan sebesar Rp 500 juta.

“Dari AG sudah Rp 1 miliar dan dengan pengembalian uang tersebut maka total Rp 10,4 miliar uang telah dikembalikan ke penyidik dari total kerugian negara Rp 44 miliar lebih,” ujar Therry.

Therry menambahkan, saat sekarang ini pihaknya terus merampungkan berkas dua tersangka dalam kasus itu yakni Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi.

Sampai saat ini prosesnya sudah pelimpahan tahap satu dari penyidik ke penuntut umum. Nantinya penuntut umum akan meneliti berkas, apa ada kurang dan lain sebagainya.

“Dalam waktu dekat, direncanakan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” tuturnya.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS