28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terlibat Kasus Perdagangan Etnis Rohingya, Seorang Sopir Truk Diringkus Polisi

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Diduga terlibat kasus penyelundupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seorang sopir truk berinisial, KW (27) warga Gampong Dama Pulo, Kecamatan Darul Aman ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur

Pelaku diringkus di gampong Madat, Kecamatan Madat pada Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 01.30 WIB,” sebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar konferensi pers, Rabu, 22 November 2023.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial L (35) warga Gampong Beunot kecamatan Darul Aman dan I (50) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Gampong Ulee Ateung Kecamatan Madat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada dugaan aktivitas penyelundupan manusia (etnis rohingnya) di gampong Ule Ateng dengan menggunakan mobil truk jenis Colt Diesel.

“Menerima informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga berhasil mengamankan truk beserta tersangka KW di Kecamatan Madat sekitar pukul 01.30 WIB,”ungkap AKBP Andy Rahmansyah.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan 36 imigran Rohingya didalam truk tersebut.

“Saat diinterogasi, KW mengaku bahwa dirinya disuruh oleh tersangka L untuk mengangkut puluhan Rohingya tersebut dengan diberi upah sebesar Rp 3 juta,” ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa tersangka L yang ditetapkan dalam DPO berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para Rohingya, sedangkan DPO I berperan sebagai orang yang memerintahkan L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

” Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Lanjut Kapolres, tersangka dipersangkakan Pasal 120 Ayat 1 dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 6 JO Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya para nelayan agar kedepannya untuk menginformasikan kepada kami apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS