LANGSA | ACEH INFO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk segera memecat oknum anggota KIP Langsa, IS, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akun bodong Usman Udin.
Permintaan itu disampaikan oleh salah seorang korban akun bodong, T Syafrizal, Kamis, 28 Desember 2023.
Syafrizal menegaskan, bahwa perbuatan tersangka sebagai penyelenggara Pemilu itidak dapat ditolerir lagi, karena dengan tingkah lakunya pada akun bodong Facebook Usman Udin telah membuat keonaran dan kegaduhan dikalangan masyarakat.
“Kita juga meminta pihak Kejari Langsa untuk menuntut hukuman berat atau maksimal kepada yang bersangkutan dan seorang tersangka lainnya yakni FS,” ucap Safrizal.
Lanjut T Safrizal, hukuman ini agar menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial untuk tidak berbuat sesuka hatinya dengan menghina orang lain atau menyebarkan berita bohong. Apalagi ini tahun politik, jangan sampai nantinya ada black campaign sehingga daerah tidak aman dan damai.
Selain itu, ia juga berharap Kejari Langsa tidak terpengaruh dengan pihak manapun, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak tertentu dari tersangka yang berupaya mempengaruhi penegak hukum dengan tujuan ingin intervensi hukum.
“Jaksa kami minta untuk menghindari “main mata” dengan terdakwa dan berharap aparat penegak hukum benar-benar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampe putusan inkracht (berkekutan hukum tetap),” tegas T Syafizal.
Sementara itu, Ketua PPAD Kota Langsa, Mayor (Purn) Erman mengatakan sebagai saksi pelapor pihaknya sangat mengapresiasi langkah Polres dan pihak Kejaksaan untuk segera memproses hukum sesuai pelanggaran yang di lakukan para tersangka.
Sementara itu, pihaknya menghargai proses Praperadilan yang dilakukan oleh IS, kkarena itu adalah hak setiap warga negara untuk melakukan perlawanan hukum.
Namun, pihaknya sangat yakin bahwa Pengadilan Negeri Langsa juga akan menolak upaya Praperadilan itu, karena sudah cukup bukti IS ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatan tersangka telah melanggar UU ITE, pencemaran nama baik dan telah membuat keonaran dikalangan masyarakat,” pungkas Erman.[]