31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe Dilimpahkan ke JPU

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Serah terima tersangka H dan SY kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dilakukan secara terpisah dengan didampingi penasehat hukum masing-masing tersangka di Kantor Kejari Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan setelah melaksanakan penyerahan barang bukti tahap 2 dan masing-masing tersangka tetap dilakukan penahanan seperti sebelumnya.

“Tersangka H di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” ungkap Therry.

Dalam waktu dekat, lanjut Therry, Kejari Lhokseumawe juga akan melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka H dan SY ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Hal ini dilakukan, agar keluar penetapan jadwal sidang sehingga dapat segera melaksanakan pembuktian terhadap perkara yang diajukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Para Tersangka, kata dia, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS