31.8 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Ditahan di Rutan Bireuen

BIREUEN | ACEH INFO – Terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang tahun anggaran 2019 sampai 2021,
Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tiga tersangka.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menyebutkan ketiga tersangka itu adalah, Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen tahun 2018-2022, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekdakab setempat.

Lalu, Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.

Munawal Hadi mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil dari penyidikan tim, yang telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT BPRS.

Munawal Hadi menjelaskan, kasus itu bermula pada tahun 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada PT Bank BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi, dengan tujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan.

Dimana, dana yang diberikan pada modal penyertaan itu tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 500.000.000.” Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen.

Kajari mengungkapkan, tersangka Z yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) serta Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) telah mengusulkan dan mencairkan dana penyertaan modal, yang pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah.

Sementara tersangka Y, mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Lanjut Munawal, tersangka KH, yang juga sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh tersangka KH untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut, kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp. 1.078.840.999,69, dalam hasil perhitungan oleh Auditor Inspektorat Aceh.

Untuk para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Bireuen selama 20 hari kedepan.

“Dalam perkembangan penanganan perkara ini, tidak menutup kemungkinan tim Penyidik akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru,” pungkas Munawal Hadi.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS