31.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tim Gabungan Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Lebih di Aceh Tamiang

LANGSA | ACEH INFO – Kantor Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa berhasil melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutanrokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan, operasi itu dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024, di dua lokasi berbeda yakni Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, masing-masing Kabupaten Aceh Tamiang.

“Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1- 2 Langsa,” sebut Sulaiman, melalui keterangan tertulisnya kepada acehinfo.id, Kamis, 9 Mei 2024.

Dalam penindakan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara Mobil Patroli Bea Cukai Langsa dengan Dump Truk yang akhirnya berhasil diamankan.

Sulaiman menjelaskan, di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33) dan CM (35) yangmerupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit Mobil Dump Truk sebagai sarana pengangkut.

“Barang hasil penindakan yang berhasil diamankan di lokasi tersebut adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok,” ucapnya.

Kemudian, di Manyak Payed, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit Mobil Dump Truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya.

“Barang hasil penindakan yang diamankan di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok,” jelasnya.

Sulaiman menyebutkan, total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000, dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3.552.880.000 serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600.

Penindakan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Kantor Bea Cukai Langsa, tim gabungan dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal.

Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lanjut Sulaiman, barang hasil penindakan berupa dua unit Mobil Dump Truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang didugapelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan ini. Kerjakeras, kerjasama dan dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas ini sangatlah luar biasa. Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaranrokok ilegal.

“Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal. Perdagangan rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan masyarakat. Mari kita tingkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dan bersatu dalam menjaga integritas bangsa,” ajak Sulaiman.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS