BANDA ACEH | ACEH INFO – Sejumlah lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan akan berhenti mengudara pada Kamis, 9 November 2023. Hal ini sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.
CEO Radio Antero, Uzair mengatakan saat ini sebanyak 21 Radio di seluruh Aceh telah menyatakan bahwa akan melakukan protes dengan berhenti mengudara untuk sehari sebagai bentuk penolakan dan jumlah radio ini memungkinkan akan bertambah.
“Besok (Kamis) akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait rancangan Qanun Penyiaran Aceh. Dimana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” kata Uzair, Rabu, 8 November 2023.
Menurutnya, pasal-pasal harus ditinjau ulang karena sebagian yang disebutkan dalam pasal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Penyiaran. Sementara kajian soal daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan.
“Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tetapi itu kita juga lihat dalam pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini sedang tidak stabil,” paparnya.
Sementara itu, Owner Three FM Wira Dharma menyebutkan bahwa radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi.
“Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat”, ungkap Wira.
Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum. Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan.
Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh. Dalam pasal 153 UUPA disebutkan Pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang Islami.
“Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin jika rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut tidak ada korelasinya,” tandasnya.
Adapun List radio yang akan off siaran Kamis 9 November 2023 yaitu :
- Antero FM Banda Aceh
- Panglima Polem FM Aceh Besar
- Lima 7 FM Aceh Besar
- Three FM Banda Aceh
- Kluetezz FM Aceh Selatan
- Dalka FM Meulaboh
- Fatali FM Aceh Barat Daya
- Radio Xtra FM Aceh Singkil
- Megaphone FM Sigli
- Hidayah FM
- Urban FM Aceh Besar
- Toss FM Banda Aceh
- Muna FM Subulussalam
- Nikoya FM Banda Aceh
- Mutiara FM Pidie
- ASFM Sigli
- Radio KIS FM Aceh Besar
- Radio SLA FM Takengon
- Kontiki FM Banda Aceh
- Djati FM Banda Aceh
- Amanda FM Takengon
Editor: Izal Syafrizal