LANGSA | ACEH INFO –Â Dua pengedar sabu dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Langsa saat sedang menunggu calon pembeli di
Dusun Setia, Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
“Dari kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 305,60 gram siap edar. Kedua pelaku yang diamankan itu yakni KD (32), warga Gampong Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat dan SK (40), warga Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, masing-masing Kabupaten Aceh Timur, sebut Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, Kamis, 21 Desember 2023.
Kasat menerangkan, kedua pelaku diamankan pada, Selasa, 19 Desember 2023, sekira pukul 19.30 Wib di sebuah warung kelapa Gampong Bukit Selamat.
Lanjut Kasat, pengungkapan tersebu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kecmatan Sungai Raya (wilayah hukum Polres Langsa).
Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung dipimpinnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan di sebuah warung kelapa, ia beserta Unit Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud.
“Saat dilakukan penggerebekan di warung kelapa tersebut berhasil diamankan kedua pelaku dan ketika dilakukan pemeriksaan di semak-semak belakang warung ditemukan barang-bukti yang diakui adalah milik keduanya,” terang Kasat.
“Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di semak-semak karena sedang menunggu datangnya pembeli,” jelas Kasat lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan barang bukti diamanakn di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan sabu seberat 305,60 gram, petugas juga mengamankan satu unit Sepmor BL 5783 ZAE dan barang bukti lainnya,” tandas Kasat.[]