LANGSA I ACEH INFO – Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, menangkap salah seorang warga Desa Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, berinisial MS (37), karena diduga memperjualbelikan solar subsidi.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, pria tersebut memperjualbelikan bahan bakar jenis solar bersubsidi sebanyak 1.730 liter solar dan sudah sering dilakukan.
“Setelah kami melakukan pengecekkan, maka benar dan dirinya juga menyimpan puluhan jeriken solar bersubsidi, kini ditahan di Mapolres Langsa,” ujar Krisna, Senin (18/4/2022).
Krisna menambahkan, polisi juga mulai memeriksa saksi dalam kasus itu. Diharapkan dalam waktu dekat, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa untuk segera penuntutan.
“Kami imbau, bagi seluruh warga, agar jangan main-main dengan solar subsidi,” tegas Krisna.
PENULIS : AGAM