BANDA ACEH | ACEH INFO – Aset 14 Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp1,01 triliun. Sementara itu 2 BPR/S belum memenuhi modal inti dalam pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Yusri pada acara Media Gathering Kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Aceh tahun 2023 dan Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah, Kamis, 29 Februari 2024 di Kantor OJK Banda Aceh.
Yusri memaparkan, intermediasi BPR/BPRS di Aceh mengalami peningkatan, pembiayaan pada Desember 2023 tumbuh sebesar 19,70 persen (yoy) menjadi Rp711 miliar dan DPK tumbuh 5,07 persen (yoy) menjadi Rp560 miliar. Rasio pembiayaan (Financing to Deposit Ratio/FDR) BPR/BPRS di Aceh pada Desember 2023 terus dioptimalkan mencapai 126,93 persen dengan rasio NPF sebesar 7,77 persen, di mana rasio NPF tersebut senantiasa lebih rendah dibandingkan dengan rasio NPF BPR/BPRS nasional sebesar 9,50 persen.
Baca Juga: OJK Optimis Tren Positif Kinerja Sektor Keuangan Berlanjut
Selain itu kata Yusri, OJK Aceh terus meminta BPRS melakukan penguatan permodalan dan pemenuhan modal inti minimum agar dapat berkompetisi dengan lebih baik. Bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar sampai dengan batas waktu yang ditentukan sampa akhir 2024 bagi BPR dan akhir 2024 bagi BPRS.
“OJK dapat memerintahkan BPR/BPRS dimaksud untuk melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan BPR/BPRS lainnya. Dari 14 BPR/S di Aceh, 12 sudah memenuhi modal inti, dua lagi kami sarankan untuk suntik modal, kami akan surati akan diputuskan tambah modal atau ditutup,” ungkap Yusri.
Sementara itu secara nasional hingga 31 Desember 2023, sebanyak sebanyak 33 BPR menurun yang sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan. Meski demikian jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar meningkat dari 1.076 BPR menjadi 1.190 BPR.
Baca Juga: OJK Launching Roadmap Penguatan Perusahaan Modal Ventura
Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa, 27 Februari 2024, OJK berkomitmen untuk terus menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik. Dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini,” jelas Dian.[]