27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kantor Bea Cukai Lhoseumawe musnahkan 298.000 batang rokok ilegal berbagai merk dan jenis dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 107.600.000, di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada, Jumat, 8 Maret 2024, di daerah Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara,” sebut Kepala kantor beacukai Lhokseumawe, Agus Siswadi.

Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat dan kemudian unit pengawasan KPPBC TMP C Lhokseumawe menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan tim Denpom Kota Lhokseumawe untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Pelaku mengangkut barang berupa rokok ilegal untuk dipasarkan di daerah Aceh Tengah

Kerugian yang ditimbulkan atas rokok ilegal ini berupa kerugian materil dan imateril. Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari pajak rokok dan cukai yaitu sebesar Rp 390.255.800.

Sedangkan, kerugian imateril yang ditimbulkan apabila rokok ilegal ini beredar adalah bahaya penyalahgunaannya yang dapat mengganggu kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Lanjutnya, perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam mengedepankan hak-hak terpenuhinya penerimaan negara, asas Ultimum Remedium (UR) dapat diterapkan dimana penyidikan tindak pidana cukai dapat dihentikan, jika pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Asas Ultimum Remedium (UR) telah diterapkan kepada pelaku untuk membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun para pelaku menolak menggunakan Asas Ultimum Remedium (UR) tersebut sehingga proses penyidikan yang berlangsung tetap dilanjutkan.

Mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai bukan merupakan hal baru, melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, penerapan asas Ultimum Remedium (UR) atas pelanggaran pidana dibidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penegakan hukum dibidang cukai ini sejalan dengan pendekatan keadilan restorative (restorative justice) yang lebih obyektif untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku.

Selain itu, dalam penerapan asas Ultimum Remedium (UR) memiliki kelebihan dalam hal proses penyelesaian tindak pidana di bidang cukai lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera karena keuntungan yang didapat tidak sebanding dengan denda yang harus dibayar,” tandasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS