30.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Kemenkumham Tolak Permohonan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA Versi Tiyong Cs

BANDA ACEH I ACEH INFO – Kanwil Kementarian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menolak permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Konggres Luar Biasa (KLB), Bireuen, untuk merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusannya.

Informasi Kemenkumam Aceh Tolak PNA Versi Tiyong Cs, menyebar cepat ke masyarakat, khusus pada internal PNA di seluruh Aceh maupun luar Aceh.

Penolakan tersebut telah disampaikan Kanwil Kemenkumham melalui surat Kakanwil Kemenkumham Aceh dengan Nomor: W.1.AH. 11.03-877 tanggal 6 Desember 2021 kepada Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady. Keduanya merupakan ketua umum dan sekretaris jenderal PNA versi KLB.

Bahkan kopian surat tersebut kini beredar di media sosial, termasuk di grup-grup Whatsapp.

Kanwil Kemenkumham Aceh menilai, permohonan tersebut ditolak di antaranya karena tidak memenuhi kententuan AD/ART PNA sebagaimana SK Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Nomor: W1-305.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, Nama, Lambang, dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh.

Adapun yang bertentangan dengan AD/ART PNA 2017 tersebut yakni pertama, Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireuen pada 14 September 2019 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) Anggaran Dasar (AD) PNA tentang peserta kongres luar biasa.

Kedua, dari 23 DPW se-Aceh, KLB Bireuen hanya diikuti 21 DPW. Itu pun hanya lima DPW yang hadir lengkap. Fakta tersebut tidak sesuai denga Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga (ART) PNA.

Ketiga, terdapat tanda tangan yang tidak identik antara peserta KLB dengan tanda tangan asli pengurus PNA.

Keempat, terdapat perbedaan nama pengurus DPW pada daftar hadir dengan SK DPP PNA tentang Pengesahan Pengurus DPP PNA Periode 2017-2022.

Kelima, dari lima Majelis Tinggi Partai (MTP) yang hadir hanya dua.

Keenam, peserta KLB yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) ART yakni, hanya dihadiri Irwansyah selaku Ketua DPP, tanpa sekretaris dan anggota.

Selanjutnya, hanya dihadiri Abrar Muda sebagai Sekretaris Komisi Pengawas, tanpa dihadiri oleh ketua dan anggota komisi.

Kemudian tidak dihadiri Bendahara Umum PNA yaitu Lukman Age, akan tetapi dihadiri Nurdin R sebagai Bendahara Umum PNA yang tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Kemenkumham Aceh Nomor W1-305.AH.11.01 Tahun 2017.

Informasi Kemenkumam Aceh Tolak PNA Versi Tiyong Cs, menyebar cepat ke masyarakat, khusus pada internal PNA di seluruh Aceh maupun luar Aceh.

PENULIS : FERIZAL HASAN

 

 

 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI