27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Ketua Komisi I DPRA Apresiasi Komitmen Pemerintah Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM

BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Komisi I DPR Aceh menyambut baik pernyataan tenaga ali Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Mugiyantio terkait dengan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM di Aceh.

“Kita sangat mengapresiasi pernyataan tenaga ahli utama KSP RI tentang rencana tindak lanjut pemerintah pusat terhadap pemenuhan hak korban pelanggaran HAM di Aceh,” sebut Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, kepada acehinfo.id, Minggu, 24 Desember 2023.

Iskandar Usman Al Farlaky< meyampaikan bahwa KKR Aceh telah merampungkan Laporan temuan kasus pelanggaran HAM di Aceh dan telah diserahkan ke DPR Aceh.

“Pada tanggal 12 lalu dalam rapat paripurna DPR Aceh, KKR Aceh telah menyampaikan laporan temuan ke DPRA, laporan tersebut berisi tentang kekerasan masa lalu yang terjadi selama konflik Aceh, selain itu laporan temuan ini juga berisi rekomendasi penting terhadap pemenuhan hak masyarakat Aceh yang telah menjadi korban,” jelas Al Farlaky.

Politisi Partai Aceh ini menilai bahwa pernyataan tenaga ahli utam KSP RI tersebut merupakan statement positif terhadap laporan temuan pelanggaran HAM di Aceh yang telah disusun oleh KKR Aceh dan telah diserahkan ke DPR Aceh.

“Ini adalah harapan baru bagi korban untuk dapat mendapatkan haknya segera. Kita menilai pernyataan ini cukup baik dan positif sebagai wujud pertanggungjawaban negara terhadap korban kekerasan di masa lalu yang pernah terjadi di Aceh,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh Dapil Aceh Timur ini menyampaikan harapan agar pemerintah pusat bisa segera merealisasi komitment tersebut, agar hak korban tidak tertunda-tunda lagi.

“Secara dokumen, laporan KKR Aceh sudah cukup jelas siapa korbannya, dan hak apa yang harus diberikan. Tinggal realisasi saja. Kita berharap korban bisa segera mendapatkan haknya,” kata Iskandar Usman Al Farlaky.

Selain itu, Ketua Komisi I DPR Aceh dan juga Calon Legislatif DPR Aceh Dapil Aceh Timur dari Partai Aceh ini berharap pemerintah, baik pemerintah Pusat amupun pemerintah Aceh kedepannya akan terus memperkuat dukungan terhadap kerja-kerja KKR Aceh untuk melaksanakan tugasnya sesuai mandat yang telah diberikan oleh UU.

KKR Aceh dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh, hal ini merupakan mandat Pasal 229 UUPA dan juga amanat MoU Helsinki yang kemudian diturnkan dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013.

“Maka dari itu, kita berharap negara harus mendukung penuh kerja-kerja KKR Aceh, demi keberlanjutan perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh,” tandas Iskandar Usman Al Farlaky.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS