31.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

KKR Minta Data 5.264 Pelanggaran HAM di Aceh Juga Jadi Tanggung Jawab Negara

BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Komisi Kobenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh memberikan apresiasi atas pengakuan, simpati dan empati Presiden Joko Widodo yang mengakui sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia. Tiga di antara pelanggaran HAM berat itu terjadi di Aceh, yakni Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong Pidie, dan Jambo Keupok Aceh Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden setelah menerima laporan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hal Asasi Manusia (PPHAM) yang berat Masa Lalu. Ketua KKR Aceh, selaku pemegang mandat Non Yudisial untuk kasus pelanggaran HAM di Aceh, berharap pengakuan Kepala Negara terhadap hasil laporan tim Non Yudisial PPHAM tersebut hendaknya juga “menjadi” pengakuan terhadap data korban pelanggaran HAM yang sudah dikumpulkan oleh KKR Aceh.

Baca: Pengakuan Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat Dinilai Hanya Gula-gula

“KKR Aceh memiliki 5.264 data hasil pengungkapan kebenaran sejak 2017 hingga 2020, data korban yang sudah dicatat tersebut lengkap dengan rekomendasi reparasi sesuai kebutuhan korban yang disampaikan saat pengambilan pernyataan korban,” ujar Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca: Ini Pelanggaran HAM Berat di Aceh yang Diakui Jokowi, yang Lain Gimana?

Dia mengatakan, KKR Aceh sudah meminta kepada Tim PPHAM agar data tersebut turut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat untuk membangun kebijakan nasional, dalam rangka pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh selain dari tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

“Jelasnya begini korban yang sudah diambil pernyataannya oleh KKR Aceh (selain dari 3 peristiwa khusus Simpang KKA, Rumoh Gedong, Jambo Kepok) hendaknya menjadi bagian dalam tindak lanjut pemulihan oleh negara” melalui Tim PPHAM. KKR Aceh perlu mendapat dukungan Pemerintah Pusat untuk merealisasikan rekomendasi reparasi/pemulihan,” kata Masthur.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS