26.9 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

KPH III Aceh Amankan 9 Ton Arang Ilegal

LANGSA | ACEH INFO – Petugas Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh dan anggota Pengamanan Hutan (Pamhut) menyita sekitar 9 ton kayu arang ilegal atau tanpa dokumen resmi, yang diangkut menggunakan tiga mobil pikap L300.

Kepala KPH III Wilayah Aceh Fajri kepada acehinfo.id, Kamis malam, 12 Mei 2022, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Mei 2022, di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, tepatnya di Kampung Seumadam, Aceh Tamiang.

Dijelaskan Fajri, penangkapan itu bermula saat anggota Pamhut melakukan patroli rutin dan saat itu ditemukan adanya pergerakan sebuah mobil L-300  jenis pikap BK 8943 PM, yang diduga mengangkut arang bakau ilegal menuju Provinsi Sumatera Utara.

Petugas dari KPH III dan personel Pamhut kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Pamhut di Pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan KPH Wilayah III yang berada di Perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tepatnya pada pukul 19.20 WIB, melintas mobil tersebut di depan pesantren perbatasan di Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, lalu petugas menghentikannya.

Selanjutnya, kata Fajri, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dan meyakinkan terkait muatan arang bakau, yang berada pada bak mobil tersebut.

“Dokumen yang ditunjukkan terindikasi berbeda dengan dokumen yang berlaku sesuai peraturan perundangan,” ujar Fajri lagi.

Guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut, maka pada pukul 20.00 WIB, mobil beserta barang yang diangkut dibawa ke kantor KPH Wilayah III Aceh yang berada di Kota Langsa.

Lanjut Fajri, pada Kamis, 12 Mei 2022, petugas kembali mengamankan dua unit mobil pikap yang mengangkut arang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen, masing-masing satu mobil Mitsubishi L 300 pikap BL 8308 UB dan Daihatsu Grandmax pikap BK 9516 PI.

Saat ini ketiga mobil bermuatan arang kayu bakau ilegal tersebut telah diamankan di kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk tindak lanjut tehadap mobil bermuatan arang kayu bakau tersebut,” pungkas Fajri.[]

PEWARTA: DEDEK
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI