28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Panwaslih Putuskan KIP Pidie Langgar Prosedur Terkait Verifikasi Faktual Partai SIRA

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi faktual keanggotaan Partai SIRA di kabupaten tersebut. Putusan itu dikeluarkan Majelis Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dalam sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan Terlapor KIP Kabupaten Pidie atas laporan Muhammad Daud dan Rizanur dari DPP Partai SIRA, Rabu, 7 Desember 2022.

“Terlapor telah melanggar tata cara prosedur dan mekanisme verifikasi faktual keanggotaan Partai SIRA di Kabupaten Pidie,” ujar Ketua Majelis Sidang, Faizah, didampingi Nyak Arief Fadhillah Syah, Fahrul Rizha Yusuf, Marini, dan Naidi Faisal selaku anggota Majelis Sidang.

Dalam putusannya, KIP Pidie sebagai Terlapor disebut tidak melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan Partai SIRA di kabupaten Pidie, yaitu dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan, berdasarkan sampel secara menyeluruh.

Selain itu, kata Faizah, pernyataan Terlapor kepada Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Pidie terkait masa pinjam pakai kantor sekurang-kurangnya harus berakhir di tahun 2025 telah mengakibatkan hasil verifikasi faktual terhadap domisili kantor DPK Partai SIRA Kecamatan Geulumpang Baro, Mutiara Timur, Kemala, Tangse, Padang Tiji, Muara Tiga, Mila, Kembang Tanjong, dan Geumpang berstatus tidak sesuai. “Dikarenakan jangka waktu pinjam pakai pada surat hard copy berbeda dengan jangka waktu pinjam pakai di SiPOL,” tegas Faizah.

Terlapor juga disebut tidak memaksimalkan penggunaan sarana teknologi informasi dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Majelis Sidang Panwaslih Aceh turut memerintahkan KIP Pidie untuk memperbaiki tata cara prosedur dan mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai SIRA di Kabupaten Pidie sebelum penetapan partai politik lokal peserta Pemilu. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara yang tergabung dalam Partai SIRA di Kabupaten Pidie, serta sesuai keputusan KIP Nomor 20 tahun 2022.

Majelis sidang juga mengingatkan KIP Pidie untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Faizah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS