26.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pastikan Peserta Paham, BPJS Kesehatan Langsa Lakukan PIL Sebelum Perpanjang PKS

LANGSA | ACEH INFO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VI melakukan kembali penandatanganan perjanjian kerja sama Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif terhadap seluruh pensiunan karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana dengan BPJS Kesehatan Cabang Langsa.

Penandatanganan perjanjian itu guna memastikan seluruh pensiunan perusahaan itu sudah terlindungi oleh program JKN, Kamis, 29 Februari 2024.

Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama dimulai BPJS Kesehatan Cabang Langsa memastikan setiap mitra yang bekerja sama mengetahui hak dan kewajibannya. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan Cabang langsa melaksanakan Pemberian Informasi Langsung (PIL) terlebih dahulu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melakukan transformasi mutu layanan melalui beragam inovasi.

Katanya, BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan layanan berupa pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta, tidak ada permintaan fotokopi berkas dalam pelayanan, tidak ada iur biaya di Fasilitas Kesehatan (Faskes) bagi peserta yang berobat sesuai ketentuan, tidak ada perbedaan pelayanan bagi peserta JKN dengan pasien umum.

Tentu hal ini sudah termuat pada Janji Layanan JKN pada Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. hal ini perlu diketahui dan di informasikan kepada seluruh karyawan PTPN I Regional VI sebanyak 21.092 yang menjadi Peserta Program JKN.

Sri juga mengucapkan terimakasih kepada manajemen PTPN I Regional VI atas keikutsertaan dalam program JKN dan tentunya merupakan badan usaha terbaik dalam ketepatan pembayaran Iuran tahun 2023.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada manajemen PTPN I Regional VI atas kontribusinya dalam mendukung program JKN. Semoga hal positif seperti yang dilakukan PTPN I ini bisa dijadikan role model bagi badan usaha lainnya untuk mendaftarkan seluruh pensiunan menjadi peserta PBPU/BP Mandiri Program JKN secara kolektif,” ujar Sri.

SEVP Operation PTPN I Regional VI Kota Langsa, T Zein Ichwan, menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama PBPU kolektif ini merupakan salah satu wujud kepedulian perusahaan terhadap kepastian jaminan kesehatan bagi karyawan, sekaligus sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam mewujudkan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

PTPN I Regional VI memandang bahwa salah satu aset yang harus dijaga dan dipertahankan adalah karyawan sendiri. Jaminan kesehatan untuk para karyawan menjadi prioritas yang paling utama.

“Alhamdulillah, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan PTPN I Regional VI dari masa aktif hingga sampai masa pensiun terjamin mendapati pelayanan yang terbaik dari rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnyam

Kata Ichwan, perusahaan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Program JKN karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama untuk karyawan dan pensiunan PTPN I Regional enam. Dan berharap BPJS Kesehatan akan terus sukses dalam mengelola Program JKN yang menjadi amanat negara.

Ichwan juga menyampaikan agar kerja sama yang sudah baik tersebut terus berjalan dengan baik. Komitmen ini terjadi, karena semua memiliki satu pemikiran bahwa pelayanan kesehatan sangatlah penting. Hal seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan sinergitas.

Penghargaan yang kami dapatkan disetiap tahun ini pun bisa dipertahankan pada setiap tahunnya yang bisa mendorong badan usaha lain untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya seperti yang kami lakukan.

“Semoga BPJS Kesehatan tetap berkelanjutan dan tidak bosan-bosan mengingatkan seluruh hak dan kewajiban pesertanya seperti Pemberian Informasi Langsung ini,” tutup Ichwan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS