28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Sabu

LHOKSUKON | ACEH INFO – Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 6 kilogram narkotika jenis sabu dengan modus pengiriman paket ikan asin.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial MY (43), warga Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera didampingi Wakapolres, Kompol Syukrif I Panigoro, dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 31 Agustus 2023, di Mapolres setempat.

Deden menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin oleh Polres Aceh Utara. Kemudian, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis Sabu dari Kota Lhokseumawe menuju Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace.

Lnjut Kapolres, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Rabu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan controlled delivery dan surveillance terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi sabu tersebut menuju ke Kota Medan.

Selanjutnya, pada, Kamis, 17 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB, mobil yang diduga membawa paket sabu tersebut tiba dan berhenti di Loket angkutan Umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengamatan disekitar areal Loket, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan satu unit becak motor penumpang.

“Tersangka langsung ke Loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa satu kotak Styrofoam warna putih, selanjutnya tersangka MY meletakan paket tersebut kedalam becak miliknya. Setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” papar Kapolres.

Sambung Kapolres, dari pemeriksaan terhadap kotak Styrofoam tersebut ditemukan Ikan asin lalu di bawah ikan ditemukan enam bungkusan Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat enam kilogram.

“Kepada petugas tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temannya yang berinisial A, sementara MY diperintah oleh saudara A untuk mengambil dan mengantar paket tersebut,” terang AKBP Deden.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan satu unit Hp milik tersangka, dapat dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka MY untuk berhubungan dengan saudara A yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS