31.8 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

PT IRJ Group Menangkan Gugatan PKPU di PN Jakpus 

JAKARTA I ACEH INFO – PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group, memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2022).

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan PT Mediatama Cipta Citra terhadap PT IRJ Group dalam persidangan pembacaan putusan PN Jakarta Pusat siang tadi.

“Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT Imza Rizky Jaya Group yang beralamat di The Plaza Office Tower Plaza Indonesia, lantai 25, Jl. MH. Thamrin Kavling 28-30, Jakarta Pusat, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya,” demikian dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta.

Kemudian menunjuk Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Perwakilan PT Imza Rizky Jaya Group, Dr Sayid Fadhil SH MH yang hadir dalam sidang putusan tersebut, menyampaikan PN Jakarta Pusat telah menolak Gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Mediatama Cipta Citra.

“PT IRJ Group pada hari ini telah menghadiri sidang putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mediatama Cipta Citra selaku kreditur,” kata Sayid kepada wartawan di Jakarta.

Katanya, pihak Imza mengaku lega serta bersyukur dan akan fokus pada pengembangan bisnis usai penolakan gugatan PKPU ini.

“Saya langsung berdoa dan melakukan sujud syukur atas kemenangan dan keputusan Majelis Hakim yang menolak gugatan PT Mediatama terhadap PT IRJ group,” kata Sayid Fadhil.

Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT IRJ Group, Hj Rizayati SH MM mengatakan, dengan bukti-bukti yang diajukan pihaknya sudah sewajarnya Majelis Hakim mamatahkan Gugatan PT Mediatama.

“Mereka telah memasukkan gugatan PKPU terhadap PT IRJ Group yang tidak masuk akal, dengan bukti-bukti kuat yang kita ajukan sehingga mematahkan gugatan mereka dan sangat wajar Majelis Hakim menolaknya,” ujar Hj Rizayati.

Dikatakan pengusaha muda asal Aceh itu, PT IRJ Group telah bekerja sesuai SOP dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak pernah merugikan pihak lain dalam menjalin kerjasama, semua kami lakukan sudah sesuai SOP, dengan bukti-bukti yang kita ajukan, semua gugatan yang mereka ajukan ditolak Majelis Hakim PN Jakpus,” pungkasnya.

Sebelumnya, gugatan PKPU itu dilayangkan PT Mediatama Cipta Citra di PN Jakpus dengan nomor487/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.

 

 

spot_img
Kontributor :Rilis

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS