31.8 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Rapat Paripurna Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BANDA ACEH | ACEH INFO – Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 dari partai Aceh (PA), yaitu Adi Samridha S. Pd.I, dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Dia diganti oleh Lisa Lisa Elfirasman ST dalam paripurna yang digelar di gedung DPRK Aceh Selatan, Jumat, 13 Januari 2023 kemarin.

Hal tersebut disampaikan Hamdani Mustika. A, S.Sy selaku Kuasa Hukum Adi Samaridha, S.Pd.I, kepada awak media pada 14 Januari 2023.

Hamdani menyebutkan, menurut Tata Tertib (Tatib) DPRK Aceh Selatan, dalam Pasal 131 ayat (1) poin (b) menyebutkan, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRK untuk memberhentikan Pimpinan DPRK.

“Pasal tersebut diperjelas dalam pasal penjelasan dijelaskan harus dihadiri langsung dalam rapat paripurna (hadir badan) bukan titip absen, hal itu sebagai bentuk penghargaan kepada Anggota DPRK untuk hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Pimpinan DPRK,” tegas Hamdani.

Inilah yang menurut Kuasa Hukum Adi Samaridha menilai paripurna tersebut tidak sesuai dengan ketentuan berlaku karena hanya dihadiri oleh 15 Anggota DPRK Aceh Selatan. Paripurna yang dihelat pada Jumat, 13 Januari 2023 tersebut menurutnya tidak memenuhi kuorum.

Dia mengatakan saat paripurna pergantian antar waktu itu dilaksanakan, terdapat 13 Anggota DPRK Aceh Selatan yang berada di luar daerah. Ke 13 anggota DPRK tersebut tentu tidak dapat hadir dalam rapat paripurna, maka dinilai paripurna pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut tidak sah menurut Hukum yang berlaku.

“Saat ini klien kami Adi Samaridha, S.Pd.I juga sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh terkait dengan pengusulan pergantian klien kami sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dan telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Aceh pada tanggal 09 Januari 2023,” kata Hamdani.

Baca: Pj Bupati Berhentikan Dua Pejabat di Aceh Barat, Mengapa?

Selaku Kuasa Hukum Adi Samaridha, S.Pd.I, pihaknya juga telah menyurati Ketua DPRK Aceh Selatan pada 9 Januari 2023 berdasarkan surat nomor 004/Hamka/I/2023 prihal: Permohonan Penundaan Pergantian Antar Waktu kliennya.

Dalam hal ini pihaknya sangat menyayangkan sikap Ketua DPRK Aceh Selatan yang tetap melakukan Rapat Paripurna tentang usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan, sedangkan pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh.

Menurut Hamdani, seharusnya Ketua DPRK Aceh Selatan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kliennya karena telah diatur dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS