LANGSA | ACEH INFO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa siap memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota KIP, jika telah menerima surat atau keputusan pemberhentian dari KPU.
“Sampai, Rabu, 29 Mei 2024, DPRK Langsa belum menerima surat KPU terkait pemberhentian tetap Iqbal Suliansyah dari KIP Langsa,” kata Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, kepada acehinfo.id.
Baca juga: KPU Resmi Berhentikan Iqbal Suliansyah dari Komisioner KIP Langsa
Kata Maimul Mahdi, informasi yang diterima pihaknya bahwa, Kamis, 30 Mei 2024, keputusan KPU Nomor: 560 Tahun 2024, Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, baru diberikan ke DPRK Langsa.
Baca juga: KIP Aceh Minta DPRK Segera Proses PAW Anggota KIP Langsa
“Intinya DPRK Langsa segera memproses PAW anggota KIP Langsa jika telah menerima surat keputusan KPU terkait pemberhentian Iqbal Suliansyah,” pungkasnya.[]