29.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berikan Sanksi Peringatan kepada Ketua KIP Kota Langsa

LANGSA | ACEH INFO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam putusan Nomor 65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKEDKPP/III/2023, yang diperoleh acehinfo.id, selain T Faisal, DKPP juga menjatuhi sanksi yang sama terhadap Ketua PPK Langsa Timur, Mulqan Afrianza dan anggota, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal.

Dalam putusan itu, DKPP RI, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BPPU) untuk melaksanakan dan mengawasi putusan ini, paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Putusan itu diberikan berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, kemudian para Teradu I, II, III, IV dan saksi, serta memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan kepada DKPP RI.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, diputuskan mengabulkan pengaduan Azhar HS untuk
menjatuhkan sanksi peringatan kepada T. Faisal, Mulqan Afrizan, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal atas pelanggaran kode etik Pemilu.

Sementara itu, Penasehat Hukum Azhar HS, Chairul Azmi, mengatakan, ia menghormati keputusan DKPP dan meminta kepada KIP Kota Langsa dan Panwaslih Kota Langsa untuk menjalankan putusan DKPP tersebut.

Kemudian, untuk T Faisal agar keputusan itu menjadi pembelajaran diri dan bahan evaluasi bagi calon anggota KIP Kota Langsa yang saat ini masih dalam proses penjaringan.

“Ke depan setiap penyelenggara pemilu wajib bertindak profesional mengikuti semua ketentuan yang berlaku, hal ini penting untuk meningkatkan rasa percaya dan memberi kepastian hukum bagi peserta Pemilu 2024,” sebut Chairul Azmi kepada acehinfo.id, Jumat, 2 Juni 2023.

Sementara untuk Ketua dan anggota PPK Langsa Timur yang dijatuhi sanksi oleh DKPP krn terbukti bertindak tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu, alangkah baiknya memilih mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral khususnya terhadap Peserta Pemilu 2024 dan masyarakat pemilih.

Sebab, kata Chairul, tentunya peserta Pemilu yang akan bertarung di 2024 dalam pemilihan umum untuk memperoleh suara pemilih sangat mengharapkan kinerja penyelenggara pemilu yang profesional dalam menjalankan tugasnya, agar terselenggaranya pemilu yang memberikan kepastian hukum bagi semua peserta pemilu 2024.

“Bagaimana peserta Pemilu dituntut untuk meraup suara dengan cara-cara yang sesuai aturan. Sedangkan, penyelenggaranya sendiri sudah diputuskan oleh DKPP tidak profesional,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI