25 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Amal Hasan: Gaduh Soal Gangguan Layanan Bank, Jangan Terjebak Pada Revisi Qanun LKS

Qanun Aceh  Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Kuangan Syariah (LKS) harus dilihat secara komprehensif, tidak boleh parsial. Jika ada kelemahan dalam penerapannya harus diperkuat, semua pihak perlu mengambil peran masing-masing secara proporsional dan konstruktif kolaboratif.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy), Amal Hasan, SE, M.Si. Menurut mantan Direksi Bank Aceh Syariah ini, penerapan Qanun LKS saat ini relatif masih dalam fase tahap awal, tidak mungkin langsung sempurna. Sektor industri jasa dan Lembaga keuangan/perbankan serta masyarakat selaku nasabah (end user)  juga harus melihat isi qanun tersebut secara komprehensif, tidak subjektif atau parsial menurut persepsi dan kepentingan masing-masing.

Menurut Amal Hasan hal ini berbahaya dan berpotensi menjadi konflik yang berkepanjangan bila semua pihak tidak menahan diri dan melihat kembali substansi yang sesungguhnya dari sebuah produk hukum yang sudah diputuskan kebijakannya oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan konstitusi yang ada.

Baca Juga: Amal Hasan : Tatakelola Perkebunan di Aceh Jaya Harus Diaktifkan

Yang lebih mengkhawatirkan lagi kata Amal apabila akhirnya para pihak hanya berkutat pada isu isu atau sentimen tentang bank syariah versus bank konvensional yang bisa membuat kita terjebak pada pemikiran pragmatis bahwa seolah-olah ada kesalahan mendasar pada Qanun LKS sehingga harus segera direvisi dengan salah satu opsi kemungkinan membuka ruang untuk kembalinya bank konvensional di Aceh.

“Qanun ini kan ditetapkan pada Desember 2018 dan baru berlaku pada 2021, jadi wajar jika dalam perjalanan dan penerapannya belum sempurna.  Kita harus melihatnya secara utuh dalam berbagai sudut pandang baik filosofi, sosiologis dan yuridis maupun implementasinya secara objektif.

Setidaknya ada empat unsur yang harus dipahami oleh semua stakeholder dalam perspektif yang sama agar perdebatan dan kegaduhan akibat terjadinya gangguan layanan disalah satu bank beberapa waktu yang lalu tidak membuat kita terjebak pada keputusan untuk segera merevisi qanun LKS sebagai solusi. Keempat unsur tersebut yaitu regulasi/qanun, ulama dan umara, masyarakat/nasabah dan industri jasa keuangan.

“Semua unsur ini harus ditempatkan dalam peran dan fungsinya masing-masing secara proporsional dan tidak overlaping. Semuanya harus berada dalam spektrum yang sama. Kalau kita sudah memutuskan untuk menjalankan kebijakan bersyariah dalam  seluruh aspek kehidupan sesuai amanat yang diberikan oleh undang undang negara maka yang diperlukan adalah seberapa konsisten kebijakan tersebut akan dijalankan agar kepastian hukum dalam berbagai perspektif lainnya bisa terjamin. Ini akan memiliki dampak atas segala kebijakan daerah secara menyeluruh. Dan ini bukan hanya soal lembaga keuangan dan  perbankan saja tapi ini menyangkut juga seluruh stakeholder  yang harus memahami tentang qanun lks secara utuh, komprehensif dan benar,” ujar Amal Hasan.

Baca Juga: Saweu Gampong Amal Hasan Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Amal Hasan, salah satu tokoh Aceh Jaya yang juga dipercaya sebagai Ketua Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Wilayah Aceh ini menambahkan, prinsip perbankan syariah sebagai lembaga intermedasi harus benar-benar dipahami dengan beragam produk jasa dan layanannya, baik dalam penghimpunan maupun menyalurkan pembiayaan dengan berbagai skema berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

“Seluruh stakeholder harus mengambil peran secara terintegrasi dan kolaboratif untuk memastikan sosialisasi edukasi dan literasi kepada masyarakat bisa dilakukan secara berkelanjutan dan massif  sesuai dengan kapasitas masing-masing, sehingga qanun LKS ini bisa dipahami secara utuh dan benar,” tambahnya.

Amal Hasan menambahkan, ketentuan, syarat, prinsip dan implementasi produk layanan dan jasa dalam transaksi keuangan syariah, harus mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh regulator dan berpedoman kepada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta diawasi secara ketat oleh OJK. Seluruh  Bank Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang salah satu fungsinya adalah memastikan bahwa seluruh ketentuan syarat dan prinsip-prinsip syariah telah dipenuhi dan patuhi serta diimplementasikan dalam seluruh tahapan bisnis proses operasional bank tersebut.

Dengan demikian Amal Hasan berharap jangan ada keraguan dalam bermuamalah dengan bank syariah. Harus dipastikan keberadaan Qanun LKS ini merupakan salah satu keistimewaan bagi warga masyarakat Aceh dalam menjalankan kehidupan ekonomi sosialnya dengan penerapan Syariat Islam secara kaffah, sehingga penerapan qanun tersebut tidak hanya prosedural, tapi harus subtansial.

“Hakikat muamalah yang diamanahkan Qanun LKS dalam sistem perbankan syariah di Aceh ini harus dipahami secara menyeluruh, karena Aceh merupakan role model implementasi ekonomi Islam secara nasional,” tambah Amal Hasan yang merupakan tim sekretaris saat Konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, serta Ketua Tim Counterpart Sosialisasi Konversi Bank Aceh.

Baca Juga: Amal Hasan Siap Pimpin Aceh Jaya Ini Rekam Jejak Karirnya

Selain itu, pria yang juga pernah dipercayakan sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi Hubungan Antar Lembaga Islamic Banking Marketing Communication (IBMarcom), serta salah satu Dewan Penasehat Islamic Global Market Association (IIGMA) ini menambahkan, pembentukan Qanun LKS sudah melalui berbagai proses dan tahapan secara berjenjang, dan melibatkan serta mengakomodir berbagai aspirasi dari berbagai pihak, namun tetap saja disana sini masih perlu penyempurnaan sesuai perjalanan waktu dalam penerapannya .

“Pro kontra itu hal yang wajar dan harus dilihat dari sisi positifnya. Artinya, jadikan ini sebagai momentum untuk menguatkan qanun tersebut dan hindari opsi untuk membuka ruang kembali kepada sistem konvensional. Qanun LKS ini hanya diberikan oleh Undang Undang kepada Aceh. Dan penerapannya menjadi barometer ekonomi syariah secara nasional. Tentu ini menjadi harga diri dan marwah Aceh yang wajib untuk dipertahankan,” pungkas Amal Hasan.[]

Baca Juga : 50 Tokoh dan Deklarator Aceh Jaya Dukung Amal Hasan jadi Kandidat Bupati

spot_img

Terkait

1 KOMENTAR

  1. Kalau yang berkomentar ahli di bidangnya , cukup menyentuh akal sehat.
    Ini baru sedikit gangguan sistem sudah mencak2 suruh tinjau ulang apa yg sudah ditetapkan oleh pakar-pakar di bidangnya.
    Aceh harus tetap beda dengan daerah lain , termasuk bidang Ekonomi Perbankan. Mari kita dukung sama-sama , supaya Aceh maju secara Islami. Wassalam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS