30.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Komisi V Nilai Kemendagri Telah Melampaui Kewenangan Terkait Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alhasil, Raqan yang masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas ini pun tidak dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh tahun 2022. Padahal, Raqan tersebut sudah jauh-jauh hari dikirim kepada Mendagri melalui e-Perda, melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17745 tanggal 25 Oktober 2022.

Terkait hal ini, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani pun berkomentar. Dia menyebutkan saat ini Kemendagri telah melampaui kewenangannya menyangkut Aceh.

“Tugas Kemendagri memfasilitasi, bukan mengevaluasi, ini telah melampaui kewenangan,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, Jumat, 30 Desember 2022.

Dia mengatakan, Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan tersebut telah mangkrak sejak Oktober 2022 di Kemendagri. Nasib Raqan yang sejatinya berbentuk revisi itu pun dipertanyakan apakah ditolak untuk menjadi Qanun Aceh atau diterima. Namun, Falevi meyakinkan bahwa pihak Kemendagri tidak punya hak tolak terkait Raqan Aceh

“Misalnya, jika bertentangan dengan aturan lebih tinggi, Kemendagri hanya bisa menganjurkan untuk memperbaiki, bukan menolak,” kata Falevi lagi.

Selain Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, terdapat enam Raqan Aceh lainnya yang saat ini masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri. Beberapa Raqan tersebut yaitu, Raqan Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe, dan Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.

Sementara untuk Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh belum dapat dilakukan persetujuan bersama. Hal ini disebabkan materi muatan yang termaktub dalam Raqan tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca: Gubernur Sepakat Tetapkan Lima dari 12 Raqan Prolega Prioritas Jadi Qanun Aceh

Begitu pula dengan Raqan Aceh tentang Pertanahan, yang disebut Kemendagri bahwa Raqan Aceh tentang Pertanahan masih perlu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut dari kementerian teknis terkait.

Atas sejumlah Raqan yang menggantung itu, DPR Aceh bersama Gubernur Aceh berencana untuk mengundang Dirjen Bina Hukum Daerah di Kemendagri untuk membahas hal ini.

“Sudah tiga bulan Raqan tentang Kesehatan belum turun hasil fasilitasi dari Kemendagri. Padahal Qanun Kesehatan ini kan bentuknya revisi, apabila ada yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, kita copot, demikian juga jika ada yang perlu diperkuat, kita perbaiki. Jadi Qanun Kesehatan ini bukan dibuat dari nol atau merupakan produk hukum baru. Seharusnya fasilitasi terhadap qanun seperti ini dapat dilakukan secara cepat, ini justru tidak. Kinerja Bina Hukum Daerah di Kemendagri sangat buruk,” tutur Falevi Kirani.

Falevi mengatakan sikap Pemerintah Pusat terhadap Aceh seharusnya dilakukan berbeda dengan daerah-daerah lain. Hal tersebut dikarenakan Aceh memiliki lex specialis.

“Ketika daerah lain dalam membuat Perda, maka mereka mengacu ke Perpres. Kalau Aceh langsung merujuk UUPA, ini yang membedakan Aceh dengan daerah lain,” tegas Falevi.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS