29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pejabat DKP Pidie Jaya Dilaporkan ke Polda Aceh Atas Dugaan Penipuan

MEUREUDU | ACEH INFO – Diduga lakukan penipuan, seorang pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Pidie Jaya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Adalah Safrizal warga Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya pada 25 Maret 2024 melaporkan Sekretaris DKP Pidie Jaya, Zulkarnaini S.Pi atas dugaan penipuan terkait pinjaman dana Rp300 juta untuk pengerjaan proyek di DKP Pidie Jaya dengan perjanjian fee 10 persen.

Dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor STTLP/73/III/2024/SPKT/Polda Aceh yang ditandatangani oleh Safrizal sekalu pelapor dan Aipda Yasser Yamani selaku penerima laporan dijelaskan bahwa, pada September 2021 Zulkarnaini mendatangai Safrizal meminta pinjam yang Rp300 juta untuk pengerjaan proyek DKP Pidie Jaya di kawasan Pangwa, Kecamatan Tringgadeng.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Aceh Timur Enam Orang Luka Berat dan Empat Luka Ringan

“Pak Zulkarnaini berjanji akan mengembalikan pinjaman itu dalam jangka waktu dua bulan, serta akan ditambah fee 10 persen setelah proyek selesai dikerjakan. Tapi sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan, begitu juga dengan fee yang dijanjikan,” ungkap Safrizal.

Sekretaris DKP Pidie Jaya, Zulkarnaini yang dihubungi acehinfo, Senin, 15 April 2024 membenarkan adanya laporan tersebut. Pria kelahiran Geudong, Kabupaten Aceh Utara 31 Mei 1985 yang kini berdomisili di Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya ini mengaku sudah dipanggil penyidik Polda Aceh terkait laporan Safrizal tersebut. Ia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan utang tersebut.

“Tidak lama lagi akan saya selesaikan secara kekeluargaan. Saya juga sudah cicil Rp3 juta perbulan,” ujarnya. Tapi ketika ditanya sudah berapa bulan cicilan itu dibayar, Zulkarnaini tidak menjawab.

Baca Juga: Tol Sigli-Langsa Masuk Dalam Pengusahaan Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera

Sementara itu Yahya Alinsa SH selaku kuasa hukum Safrizal mengatakan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah lama ditempuh oleh pihak kliennya, bahkan sejak tahun 2021, namun tidak ada hasil.

“Sudah diupayakan secara kekeluargaan, karena tidak ada itikat baik dengan terpaksa kita tempuh jalur hukum,” jelas Yahya Alinsa yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS