29.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pemerkosaan Dominasi Perkara di MS Aceh Besar

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pidana (jinayat) kasus pemerkosaan (verkrachting) mendominasi perkara di Mahkamah Syariat (MS) Jantho. Sementara kasus perceraian dominasi perkara pidata di Aceh Besar.

“Jumlah 22 perkara pidana (jinayat) dengan klasifikasi pemerikosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban satu perkara,” kata Ketua MS Jantho, Siti Salwa, SHI., MH, melalui Juru Bicara Fadhlia, S.Sy., MH, Selasa, 21 Juni 2022.

Selain itu, pidana pemerkosaan dengan pelaku dewasa berjumlah enam perkara, ikhtilat empat perkara, khalwat empat perkara, dan maisir lima perkara, serta khamar dua perkara.

Sebelumnya, perkara cerai gugat masih mendominasi jumlah perkara perdata di Mahkamah Syari’ah Jantho, Aceh Besar, pada tahun 2022 ini. Dari data yang diterima MS Jantho diketahui perkara istri gugat suami mencapai 152 dari 400 perkara yang ada.

“Jumlah perkara mengalami kenaikan secara signifikan di bulan pertama tahun 2022. Ada berbagai faktor penyebab yang melatarbelakangi sehingga grafik perkara yang diadili oleh Mahkamah Syari’ah Jantho meningkat,” ujar Fadhlia.

Dia merincikan berdasarkan catatan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) terdapat 266 perkara gugatan (contensius) dan 113 perkara permohonan (voluntir) serta 21 perkara Pidana yang masuk ke MS Jantho.

Sementara itu, perkara cerai talak atau suami memohon izin talak terhadap istri jauh lebih sedikit dengan jumlah hanya 37 perkara. Selain itu, menurutnya, perkara sengketa harta bersama berjumlah tiga perkara, isbath nikah yang diajukan secara gugatan terdapat 19 perkara, dan soal hak waris terdapat delapan perkara.

Fadlia mengatakan para pencari keadilan di wilayah hukum MS Jantho banyak menggunakan fasilitas pendaftaran e-Court. Dari fasilitas pendaftaran tersebut diketahui terdapat 181 perkara gugatan yang masuk ke MS Jantho. Selanjutnya 96 perkara permohonan.

“Artinya 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh menggunakan fitur e-Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syariah Jantho,” ungkap Fadlia.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS