31.8 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Selama Jadi Wali Kota Sabang, Teungku Agam Tak Miliki Mobil Pribadi?

BANDA ACEH | ACEH INFO – Nazaruddin atau akrab disapa Teungku Agam saat ini menjabat sebagai Wali Kota Sabang. Dia merupakan politisi Partai Aceh yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sabang.

Anehnya selama menjadi pejabat wilayah khusus wisata di Aceh tersebut, Nazaruddin Teungku Agam justru tercatat tidak memiliki mobil atau kendaraan mesin lainnya. Hal ini diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2020 dan 2021.

Dari catatan di LHKPN selama dua tahun yang diunduh acehinfo.id pada Jumat, 20 Mei 2022, diketahui total harta kekayaan Teungku Agam mencapai Rp 9.155.646.938 pada tahun 2021. Jumlah ini sedikit meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, 2020, yang mencapai Rp 8.579.441.288. Artinya harta kekayaan Wali Kota Sabang tersebut hanya meningkat sebesar Rp 576.205.650 dalam setahun.

Meskipun Teungku Agam tidak tercatat memiliki alat transportasi dan mesin, tetapi dalam LHKPN miliknya terlihat adanya item harta bergerak lainnya. Jumlah harta bergerak milik Teungku Agam mencapai Rp 87.000.000 pada tahun 2021.

Peningkatan harta paling signifikan terlihat pada harta kas dan setara kas milik Teungku Agam. Pada tahun 2020, harta berupa kas dan setara kas miliknya tercatat Rp 47.941.288. Sementara pada tahun 2021 tercatat harta kas dan setara kas milik Teungku Agam membengkak menjadi Rp 580.646.938.

Selama Jadi Wali Kota Sabang, Teungku Agam Tak Miliki Mobil Pribadi? Selama Jadi Wali Kota Sabang, Teungku Agam Tak Miliki Mobil Pribadi? Selama Jadi Wali Kota Sabang, Teungku Agam Tak Miliki Mobil Pribadi? Selama Jadi Wali Kota Sabang, Teungku Agam Tak Miliki Mobil Pribadi?

Baca: Harta Erli Hasim Bertambah Rp800 Juta Lebih dalam Setahun

Seperti diketahui, gaji wali kota telah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan. PP ini belum mengalami revisi.

Selanjutnya, terkait tunjangan wali kota juga diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Disebutkan bahwa tunjangan wali kota sebesar Rp 3.780.000.

Seorang wali kota juga berhak atas tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah PAD). Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Rinciannya jika PAD kota sampai Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%. Jika PAD kota di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.

Selanjutnya jika PAD kota di atas Rp 10 miliar s/d Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%. Jika PAD kota di atas Rp 20 miliar s/d Rp50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.

Jika PAD kota di atas Rp 50 miliar s/d Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 %. Selanjutnya jika PAD di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Selama Jadi Wali Kota Sabang, Teungku Agam Tak Miliki Mobil Pribadi?
Data bps aceh

Baca juga: Harta Aminullah Usman Bertambah Rp 1,8 Miliar Lebih dalam Setahun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, PAD kota Sabang pada tahun 2020 mencapai Rp 59.072.736.173. Sementara PAD tahun 2021 Kota Sabang menurun menjadi Rp 57.778.238.856.

Masih merujuk pada data tersebut, jumlah total pendapatan Sabang dari PAD ditambah Dana Perimbangan serta lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2020 mencapai Rp 631.364.417.630. Sementara pada tahun 2021 hanya berjumlah Rp 618.463.738.148.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS